<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum &#8211; Metro Buana News</title>
	<atom:link href="https://www.metrobuana-news.com/category/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.metrobuana-news.com</link>
	<description>Terpercaya, Independen dan Aktual</description>
	<lastBuildDate>Mon, 11 May 2026 06:33:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://www.metrobuana-news.com/wp-content/uploads/2024/12/favicon-1-150x150.png</url>
	<title>Hukum &#8211; Metro Buana News</title>
	<link>https://www.metrobuana-news.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Napi Lapas Ba’a yang Kabur Diringkus Tim Gabungan di Meonggolo, Sempat Curi Motor dan Laptop</title>
		<link>https://www.metrobuana-news.com/napi-lapas-baa-yang-kabur-diringkus-tim-gabungan-di-meonggolo-sempat-curi-motor-dan-laptop/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 May 2026 06:33:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.metrobuana-news.com/?p=3757</guid>

					<description><![CDATA[Rote Ndao, NTT Narapidana Randy Djamaludin Firmasyah bin Arifin Firmansyah alias Randy yang kabur dari Lapas Kelas III Baa berhasil diamankan oleh tim gabungan Polres Rote Ndao dan Lapas Kelas III Baa, Minggu (10/5/2026). Langkah koordinasi antara Lapas Kelas III Baa dan Polres Rote Ndao dilakukan sudah dilakukan sejak awal untuk melakukan pencarian secara masif. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1">Rote Ndao, NTT </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Narapidana Randy Djamaludin Firmasyah bin Arifin Firmansyah alias Randy yang kabur dari Lapas Kelas III Baa berhasil diamankan oleh tim gabungan Polres Rote Ndao dan Lapas Kelas III Baa, Minggu (10/5/2026).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Langkah koordinasi antara Lapas Kelas III Baa dan Polres Rote Ndao dilakukan sudah dilakukan sejak awal untuk melakukan pencarian secara masif.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Mereka disebar dibeberapa lokasi dan berkat bantuan informasi dari masyarakat, Randy Djamaludin Firmasyah bin Arifin Firmansyah berhasil di amankan di Meonggolo Kecamatan Rote Tengah Kabupaten Rote Ndao.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono.,S.ST., M.K.P.,<span class="Apple-converted-space">  </span>dalam keterangan persnya menyatakan bahwa<span class="Apple-converted-space">  </span>penangkapan kembali warga binaan (Narapidana) Lapas Kelas III Baa merupakan hasil kerja keras tim gabungan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Pelibatan personel Polres Rote Ndao yang melakukan pencarian sebanyak 45 Orang dan 25 Orang pegawai lapas, Kami juga menerbitkan STR kepada 8 (Delapan) Polsek jajaran agar memantau keberadaan bersangkutan di wilayah hukum masing-masing,” ungkap Mardiono.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Mardiono menjelaskan bahwa, Pasca pelarian<span class="Apple-converted-space">  </span>Randy, Polres Rote Ndao telah menerima 2 (Dua) laporan dari masyarakat terkait kehilangan motor dan sejumlah barang berharga yang diduga kuat dilakukan oleh<span class="Apple-converted-space">  </span>warga binaan Randy yang kabur dari lapas kelas III Ba&#8217;a.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Terkait 2 (Dua) Laporan Polisi yang telah kami terima akan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan juga berkoordinasi dengan Lapas Kelas III Baa jika akan dilakukan pemeriksaan terhadap RDF,” jelas Mardiono.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Barang bukti yang diamankan<span class="Apple-converted-space">  </span>diantaranya 1(Satu) unit sepeda motor honda scoppy warna merah hitam, Uang Tunai dalam beberapa pecahan dengan total Rp2.200.000, 3 (Tiga) unit Leptop, 4 (Empat) unit Hanphone, Pakian, Sepatu, Sendal, Perhiasan emas berupa cincin dan kalung.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kami akan lakukan langkah langkah sesuai SOP dan tetap berkoordinasi dengan Lapas Kelas III Baa. Kami juga terus mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan keamanan dan kenyamanan rumah maupun kendaraan saat bepergian terutama dimalam hari&#8221; pesan Mardiono.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Mardiono<span class="Apple-converted-space">  </span>memberikan apresiasi kepada pihak Lapas Kelas III Baa yang begitu proaktif langsung berkoordinasi dengan Polres Rote Ndao, sehingga dengan koordinasi yang baik upaya pencarian yang masif dilakukan akhirnya membuahkan hasil baik.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kepala Lapas Kelas III Baa, Hariyadi N Maikameng S.H., juga menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik antara Polres Rote Ndao dan Lapas Kelas III Baa Hingga berhasil mengamankan warga binaannya yang kabur.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Kami mengapresasi kerja keras Bapak Kapolres Rote Ndao dan jajaran yang begitu proaktif<span class="Apple-converted-space">  </span>sehingga semenjak awal pencarian warga binaan kami hingga ditenukan dapat berjalan dengan baik,&#8221; ungkap Hariyadi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Penulis : Roman Malelak</span></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Robby Permana Amri Dilantik Jadi Kajari Rote Ndao</title>
		<link>https://www.metrobuana-news.com/robby-permana-amri-dilantik-jadi-kajari-rote-ndao/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 May 2026 11:54:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.metrobuana-news.com/?p=3748</guid>

					<description><![CDATA[Kupang, NTT Sebagai bagian dari langkah penyegaran dan penguatan organisasi, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengumumkan pergantian pimpinan di sejumlah wilayah hukum, salah satunya di Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Robby Permana Amri kini secara resmi memegang kendali lembaga tersebut menggantikan pejabat sebelumnya, dengan harapan dapat mendorong kualitas penegakan hukum yang lebih baik di daerah itu. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1">Kupang, NTT</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sebagai bagian dari langkah penyegaran dan penguatan organisasi, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengumumkan pergantian pimpinan di sejumlah wilayah hukum, salah satunya di Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Robby Permana Amri kini secara resmi memegang kendali lembaga tersebut menggantikan pejabat sebelumnya, dengan harapan dapat mendorong kualitas penegakan hukum yang lebih baik di daerah itu.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung khidmat di Aula Lopo Sasando, Kupang, mulai pukul 09.00 WITA, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo. Rangkaian acara meliputi pembacaan surat keputusan, pengambilan sumpah, penandatanganan berita acara, hingga penyerahan tanda jabatan dan tongkat komando. Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 dan Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026 mengenai pemberhentian dan pengangkatan pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain Robby, sejumlah pejabat lain yang juga dilantik dalam putaran kali ini adalah Dr. Wahyu Sabrudin selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Subagio Gigih Wijaya (Kajari Ende), Sutrisno (Kajari Ngada), serta Ryan Jerry Untu (Kajari Flores Timur).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Roch Adi Wibowo, pergantian dan pemindahan tugas merupakan kebutuhan alami organisasi untuk membangkitkan semangat kerja, memperluas wawasan pejabat, dan memastikan kepemimpinan berada di tangan orang-orang yang cakap dan berintegritas. Setiap penempatan telah melalui penilaian ketat dan pertimbangan matang guna menjamin kualitas layanan hukum bagi masyarakat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia kembali mengingatkan pesan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, bahwa kedudukan yang tinggi berbanding lurus dengan tanggung jawab yang dipikul. &#8220;Semakin tinggi jabatan, semakin bijaksana bertindak dan jadikanlah amanah ini sarana pengabdian, bukan untuk keuntungan diri sendiri atau kelompok,&#8221; tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Secara khusus kepada para kepala kejaksaan yang baru, Kajati NTT meminta agar segera turun ke lapangan, mengenali persoalan di wilayah masing-masing, serta membangun sistem kerja yang terbuka, bertanggung jawab, dan mampu menciptakan perubahan positif. Dalam menangani kasus, terutama tindak pidana korupsi, seluruh jajaran diminta tidak hanya berpacu pada jumlah kasus yang ditangani, tetapi menjaga mutu penegakan hukum serta berusaha sekuat tenaga memulihkan kerugian keuangan negara.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pergantian pimpinan ini diharapkan mampu membawa angin segar bagi kinerja kejaksaan di NTT secara umum, dan khususnya di Rote Ndao, untuk mewujudkan penegakan hukum yang tegas, adil, dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. Roch Adi Wibowo pun menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan agar amanah ini dijalankan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan bangsa dan negara. (Humas Kejati NTT)</span></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tabrak Dump Truck yang Parkir, Seorang Peternak Rote Timur Tewas</title>
		<link>https://www.metrobuana-news.com/tabrak-dump-truck-yang-parkir-seorang-peternak-rote-timur-tewas/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 May 2026 03:07:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.metrobuana-news.com/?p=3745</guid>

					<description><![CDATA[Rote Ndao, NTT Kecelakaan maut terjadi di Jalan Pantai Baru &#8211; Rote Timur, Dusun Nulaina, Desa Matasio, Minggu, 3 Mei 2026, pukul 04.30 WITA. Pengendara sepeda motor, Petrus Penu (57), tewas setelah menabrak bagian belakang mobil dump truck yang sedang terparkir. Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, kejadian nahas ini bermula saat korban berangkat dari rumah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span class="s1">Rote Ndao, NTT</span></strong></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kecelakaan maut terjadi di Jalan Pantai Baru &#8211; Rote Timur, Dusun Nulaina, Desa Matasio, Minggu, 3 Mei 2026, pukul 04.30 WITA. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pengendara sepeda motor, Petrus Penu (57), tewas setelah menabrak bagian belakang mobil dump truck yang sedang terparkir.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, kejadian nahas ini bermula saat korban berangkat dari rumah menuju kandang sapi di wilayah Desa Oeledo. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Korban mengendarai motor Honda Revo Absolute silver, menghantam mobil dump truck nopol DH 8318 GA yang sedang didongkrak akibat pecah ban.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pengemudi truk, Yandris Nalle (28), yang saat itu berada di dalam kabin, segera keluar setelah mendengar suara benturan dan menemukan korban sudah tergeletak. Ia kemudian berjalan kaki melapor ke Polsek Pantai Baru.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Berdasarkan pemeriksaan, korban mengalami patah tulang kaki kiri dan luka berat di kepala. Faktor fatalitas didukung fakta bahwa korban tidak menggunakan helm. Tim medis Puskesmas akhirnya menyatakan korban meninggal dunia.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Polsek Pantai Baru dan Polsek Rote Timur segera mengamankan TKP, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mengevakuasi jenazah. Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Unit Laka Lantas Polres Rote Ndao. (***)</span></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>TRAGIS!  Usai Layani “Tamu”, Wanita di Kupang Tewas Ditusuk Teman Pria</title>
		<link>https://www.metrobuana-news.com/tragis-usai-layani-tamu-wanita-di-kupang-tewas-ditusuk-teman-pria/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Apr 2026 07:59:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.metrobuana-news.com/?p=3723</guid>

					<description><![CDATA[Kupang, NTT Peristiwa mengerikan mengguncang Kelurahan Alak, Kota Kupang. Seorang wanita berinisial AT (38), tewas bersimbah darah setelah ditusuk berkali-kali oleh teman prianya sendiri di  Belakang BAR Bonita, Rt.007 Rw. 003 Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Selasa (21/4/2026) dini hari. Tragedi tersebut bermula saat pelaku berinisial JM alias Janur (43), terbakar api cemburu melihat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1">Kupang, NTT</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Peristiwa mengerikan mengguncang Kelurahan Alak, Kota Kupang. Seorang wanita berinisial AT (38), tewas bersimbah darah setelah ditusuk berkali-kali oleh teman prianya sendiri di<span class="Apple-converted-space">  </span>Belakang BAR Bonita, Rt.007 Rw. 003 Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Selasa (21/4/2026) dini hari.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Tragedi tersebut bermula saat pelaku berinisial JM alias Janur (43), terbakar api cemburu melihat korban sedang bekerja dan melayani tamu. Api amarah memuncak hingga memicu perselisihan hebat di luar tempat kerja.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Konflik berdarah itu tidak selesai di situ, bahkan memanas kembali saat keduanya bertemu di depan kamar kos. Dalam keributan, korban diketahui memanggil dan memukul pelaku. Hal itu membuat emosi pelaku meledak dan tidak terbendung.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Tanpa ragu, Janur masuk ke dalam kamar mengambil sebilah pisau, lalu kembali keluar dan menikam korban tanpa ampun berkali-kali. Akibat luka yang mengerikan, korban menghembuskan napas terakhir seketika di tempat kejadian perkara.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kapolresta Kupang Kota melalui Kasie Humas, IPTU Franky Lapuisaly, membenarkan adanya peristiwa berdarah itu.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Motifnya jelas cemburu buta. Pelaku tidak bisa mengendalikan emosi hingga mengambil tindakan kriminal yang merenggut nyawa orang lain,&#8221; tegasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Janur kini sudah diamankan dan disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman berat. (***)</span></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Advokat Yanto Ekon Desak Kejari Rote Usut Dugaan Korupsi Pengalihan Aset di Bo’a</title>
		<link>https://www.metrobuana-news.com/advokat-yanto-ekon-desak-kejari-rote-usut-dugaan-korupsi-pengalihan-aset-di-boa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2026 03:32:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.metrobuana-news.com/?p=3718</guid>

					<description><![CDATA[Rote Ndao, NTT Setelah kasus dugaan penyebaran berita hoax berakhir dengan membebaskan Erasmus Frans Mandato dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Erasmus Frans Mandato, Dr. Yanto M P Ekon, S.H., M.H., mendesak Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan aset jalan di samping SD [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong><span class="s1">Rote Ndao, NTT</span></strong></p>
<p class="p1"><span class="s1">Setelah kasus dugaan penyebaran berita hoax berakhir dengan membebaskan Erasmus Frans Mandato dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Erasmus Frans Mandato, Dr. Yanto M P Ekon, S.H., M.H., mendesak Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan aset jalan di samping SD Negeri Bo’a.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Berdasarkan fakta persidangan yang tidak terbantahkan, jalan tersebut dibangun menggunakan anggaran PNPM Mandiri, namun diduga kuat dialihkan dan dikontrakan oleh pihak yang tidak berhak, kepada PT Boa Development untuk kepentingan bisnis.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu, kasus ini juga menyimpan dugaan kerugian negara lainnya, yaitu ketidakpatuhan PT Bo’a Development membayar kontribusi kepada Pemerintah Daerah, sebagaimana yang pernah diungkapkan langsung oleh Bupati Rote Ndao kepada media.</span></p>
<p class="p1"><strong><span class="s1">JPU Dinilai Lalai Lindungi Aset Negara</span></strong></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dr. Yanto menyoroti sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang justru bersikeras menyangkal status jalan tersebut sebagai aset publik.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Meskipun bukti pembangunan dengan uang rakyat sudah nyata, JPU malah berdalih jalan itu &#8220;bukan jalan desa&#8221; hanya karena tidak tercatat dalam administrasi desa dan memori serah terima.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Menurut kami, sikap JPU ini melalaikan tugas utamanya mengamankan Barang Milik Negara/Daerah. Mereka seolah membenarkan tindak pidana korupsi dengan cara menyangkal fakta, dan mengizinkan pihak tidak berhak meraup keuntungan dari aset publik,&#8221; tegas Dr. Yanto.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menilai, tindakan menyewakan jalan milik negara kepada perusahaan demi keuntungan pribadi atau korporasi adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus diproses hukum.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Penasihat Hukum meminta Kejaksaan bersikap profesional. Jangan sampai energi habis hanya untuk memperdebatkan definisi &#8220;jalan desa atau bukan&#8221; hingga ke Mahkamah Agung, sementara dugaan korupsi dan kerugian negara terjadi di depan mata.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Saya yakin Kejaksaan Negeri Rote Ndao profesional. Seharusnya yang diprioritaskan adalah mengusut dugaan korupsinya, bukan justru menutup mata terhadap fakta bahwa jalan ini dibangun dengan uang rakyat,&#8221; pungkasnya. (Nyongky)</span></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Erasmus Frans Divonis Bebas, Jaksa Masih ‘Pikir &#8211; Pikir’</title>
		<link>https://www.metrobuana-news.com/erasmus-frans-divonis-bebas-jaksa-masih-pikir-pikir/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Apr 2026 09:58:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.metrobuana-news.com/?p=3710</guid>

					<description><![CDATA[Rote Ndao, NTT Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao memutuskan bebas dan lepas segala tuntutan hukum terhadap aktivis lingkungan, Erasmus Frans Mandato, Selasa (21/4/2025). Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah menyebarkan berita bohong atau hoax sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum. Perkara ini bermula dari laporan yang dilayangkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1">Rote Ndao, NTT </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao memutuskan bebas dan lepas segala tuntutan hukum terhadap aktivis lingkungan, Erasmus Frans Mandato, Selasa (21/4/2025).</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah menyebarkan berita bohong atau hoax sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Perkara ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh PT Boa Development terhadap Erasmus Frans terkait pemberitaan di media sosial.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menimbang fakta persidangan, Majelis Hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan tidak terpenuhi. Putusan menegaskan tidak ada kerusuhan yang ditimbulkan akibat tulisan tersebut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih jauh, hakim justru membenarkan adanya fakta bahwa penutupan jalan oleh pihak perusahaan telah menyebabkan hilangnya kearifan lokal di masyarakat.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Dengan demikian, terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan,&#8221; bunyi putusan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Majelis Hakim juga memerintahkan agar nama baik, harkat, dan martabat Erasmus Frans Mandato segera dipulihkan sepenuhnya.</span></p>
<p class="p1"><strong><span class="s1">Jaksa Masih &#8220;Pikir-Pikir&#8221;</span></strong></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sementara itu, menyikapi putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikapnya belum final. Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih dalam posisi &#8220;pikir-pikir&#8221; untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan hakim.</span></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pledoi Mus Frans, Kuasa Hukum  : Tuntutan JPU Salah Besar, Demo bukan Kerusuhan</title>
		<link>https://www.metrobuana-news.com/pledoi-mus-frans-kuasa-hukum-tuntutan-jpu-salah-besar-demo-bukan-kerusuhan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Apr 2026 16:45:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.metrobuana-news.com/?p=3693</guid>

					<description><![CDATA[Rote Ndao, NTT Proses hukum terhadap aktivis lingkungan hidup, Erasmus Frans Mandato yang akrab disapa Mus Frans, kembali memasuki babak baru. Pada Rabu (8/4/2026), sidang di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Ruang Sidang Utama Garuda, digelar dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan. Langkah ini dilakukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1">Rote Ndao, NTT</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Proses hukum terhadap aktivis lingkungan hidup, Erasmus Frans Mandato yang akrab disapa Mus Frans, kembali memasuki babak baru. Pada Rabu (8/4/2026), sidang di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Ruang Sidang Utama Garuda, digelar dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Langkah ini dilakukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus yang menjeratnya berdasarkan Undang-Undang ITE.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dalam pledoinya, Kuasa Hukum terdakwa, Harry Pandie, menyampaikan bantahan keras terhadap seluruh tuntutan yang diajukan. Menurutnya, terdapat dua unsur esensial dalam Pasal 28 ayat 3 UU ITE yang didakwakan sama sekali tidak terpenuhi secara hukum.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Terkait unsur berita bohong, kami tegaskan tidak ada hal demikian. Semua yang dinarasikan klien kami dalam postingan Facebook-nya adalah kebenaran, didukung kuat oleh keterangan saksi serta bukti-bukti surat yang telah diajukan dan diperiksa dalam sidang pembuktian,&#8221; tegas Harry usai persidangan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain membantah soal kebenaran informasi, kuasa hukum juga menepis tuduhan bahwa unggahan tersebut menimbulkan kerusuhan di masyarakat. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Harry menegaskan, tidak ada hubungan sebab-akibat antara postingan kliennya dengan kejadian yang disebutkan dalam dakwaan.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Yang disebut kerusuhan dalam tuntutan itu adalah dua hal yang terpisah dan tidak memiliki korelasi sama sekali dengan apa yang ditulis klien kami. Sehingga unsur &#8216;menimbulkan kerusuhan&#8217; itu gugur dan tidak terbukti,&#8221; jelasnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Lebih jauh, Harry menilai penuntutan ini merupakan kesalahan fatal karena menyamakan aksi demonstrasi dengan kerusuhan. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan menyuarakan pendapat di muka umum adalah hak asasi yang dilindungi undang-undang, dan tidak boleh dikriminalisasi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Klien kami berjuang untuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat Desa Bo&#8217;a. Perjuangan ini dilindungi hukum.&#8221;</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk memperkuat argumen pembelaan, Harry mengutip landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Di sana secara tegas dinyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,&#8221; tambahnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Oleh karena itu, pihak penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat menelaah nota pembelaan ini secara mendalam dan bijaksana.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Pada prinsipnya, kami memohon agar Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum, karena klien kami tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana,&#8221; tutup Harry.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Persidangan selanjutnya dijadwalkan akan kembali digelar pada Senin, 13 April 2026, dengan agenda tanggapan (replik) Jaksa Penuntut Umum JPU terhadap pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.</span></p>
<p>Penulis : Roman Malelak</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polwan YM Jalani Patsus, Kasipropam Rote Ndao : Sanksi Tegas tanpa Tawar Menawar</title>
		<link>https://www.metrobuana-news.com/polwan-ym-jalani-patsus-kasipropam-rote-ndao-sanksi-tegas-tanpa-tawar-menawar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Mar 2026 10:06:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.metrobuana-news.com/?p=3652</guid>

					<description><![CDATA[Rote Ndao, NTT Oknum Polisi Wanita (Polwan) Brigpol YM, terduga pelaku tindak pidana pencurian di salon kecantikan di seputaran kota Ba’a, terbukti melanggar kode etik profesi. Dengan demikian yang bersangkutan akan segera disidangkan. Kasipropam Polres Rote Ndao, Iptu I Gede Putu Parwata, S.H., kepada awak media menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mempersipkan berkas untuk dilimpahkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1">Rote Ndao, NTT</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Oknum Polisi Wanita (Polwan) Brigpol YM, terduga pelaku tindak pidana pencurian di salon kecantikan di seputaran kota Ba’a, terbukti melanggar kode etik profesi. Dengan demikian yang bersangkutan akan segera disidangkan. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kasipropam Polres Rote Ndao, Iptu I Gede Putu Parwata, S.H., kepada awak media menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mempersipkan berkas untuk dilimpahkan ke Bidpropam Polda NTT. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Terhadap Brigpol YM, kami telah mengambil langkah konkret dengan melakukan Penempatan Khusus (Patsus),” jelas Iptu Parwata.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Dalam waktu dekat, kasusnya akan segera dilimpahkan ke Bid Propam Polda NTT untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” imbuh Parwata.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain menuntaskan kasus dugaan pencurian, Kasipropam menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait sejumlah kasus dugaan tindak pidana yang viral di media sosil maupun media mainatream. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Komitmen kami tegas, apabila dalam hasil klarifikasi nanti terbukti ada pelanggaran, maka sanksi tegas tanpa tawar-menawar akan kami jatuhkan kepada oknum yang bersangkutan,&#8221; tegas Parwata.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Kasipropam menekankan bahwa penegakan disiplin ini didasari oleh tagline &#8220;Membiasakan yang Benar&#8221;, yang menjadi roh bagi seluruh personel Polres Rote Ndao untuk terus memberikan pelayanan terbaik. Strategi ini merupakan bentuk nyata penguatan internal dalam menjamin bahwa rekrutmen Polri tetap bersih, objektif, dan akuntabel.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kepercayaan masyarakat adalah amanah, dan kami akan terus berupaya menjaga amanah tersebut dengan bertindak tegas, jujur, dan profesional,&#8221; tutup Kasipropam.***</span></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Langgar Kode Etik Profesi, Polwan YM Segera Disidangkan, Berpotensi Dipecat</title>
		<link>https://www.metrobuana-news.com/langgar-kode-etik-profesi-polwan-ym-segera-disidangkan-berpotensi-dipecat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Mar 2026 08:08:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.metrobuana-news.com/?p=3643</guid>

					<description><![CDATA[Rote Ndao, NTT Oknum Polisi Wanita (Polwan) dengan inisial YM, yang bertugas di Polres Rote Ndao terancam dipecat karena telah mencoreng citra institusi Polri. Dari hasil gelar perkara berdasarkan berita acara interigasi yang dilakukan oleh unit Paminal Polres Rote Ndao, Polwan YM terbukti melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1">Rote Ndao, NTT</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Oknum Polisi Wanita (Polwan) dengan inisial YM, yang bertugas di Polres Rote Ndao terancam dipecat karena telah mencoreng citra institusi Polri.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dari hasil gelar perkara berdasarkan berita acara interigasi yang dilakukan oleh unit Paminal Polres Rote Ndao, Polwan YM terbukti melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia junto Pasal 8 huruf (C) angka (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Pemberkasan kita maksimalkan waktu yang ada agar secepatnya dilakukan sidang terhadap yang bersangkuta (YM),” kata Kasipropam.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Menurut Iptu Parwata, pelanggaran yang dilakukan oleh Polwan YM cukup menyita perhatian publik sehingga pihaknya akan transparan dalam menangani kasus tersebut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami Propam Polres Rote Ndao tetap komitmen untuk menjaga citra Polri melalui penanganan yang transparan&#8221; pungkas Iptu Parwata.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Untuk diketahuo, Gelar perkara dihadiri Kabag SDM Polres Rote Ndao AKP Bambang Hartoyo, Kasiwas Polres Rote Ndao AKP Naftali J E Lede.,S.H, Kasikum Polres Rote Ndao IPTU Daniel Bessie.,S.H dan Siehumas Polres Rote Ndao yang diwakili oleh Ps Kasubsi Penmas Aipda Onny. Mbolik. ***</span></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gasak Duit ‘Mama Portu’, Oknum Polwan di Rote Ndao Diperiksa Propam, Akui  Perbuatan</title>
		<link>https://www.metrobuana-news.com/gasak-duit-mama-portu-oknum-polwan-di-rote-ndao-diperiksa-propam-akui-perbuatan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Mar 2026 04:35:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.metrobuana-news.com/?p=3640</guid>

					<description><![CDATA[Rote Ndao, NTT YM,  oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Rote Ndao, akhirnya diperiksa propam polres Rote Ndao, akibat dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan di sebuah salon kecantikan di seputaran Kota Ba’a. Oknum Polisi Wanita (Polwan) yang mencoreng citra Polri dengan mengambil uang milik sesama pelanggan salon kecantikan yang biasa disapa Mama Portu. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><span class="s1">Rote Ndao, NTT</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">YM,<span class="Apple-converted-space">  </span>oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Rote Ndao, akhirnya diperiksa propam polres Rote Ndao, akibat dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan di sebuah salon kecantikan di seputaran Kota Ba’a.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Oknum Polisi Wanita (Polwan) yang mencoreng citra Polri dengan mengambil uang milik sesama pelanggan salon kecantikan yang biasa disapa Mama Portu. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Aksi tidak terpuji YM kemudian dilaporkan oleh pemilik Salon melalui call center 110. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Selain itu korban juga memanfaatkan fasilitas Scan Barcode layanan pengaduan Propam untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat ke tempat kejadian perkara. Pamapta Polres Rote Ndao IPDA Maximus Lona.,S.H yang tiba dilokasi, membawa terduga pelaku dan korban ke Polres Rote Ndao untuk dilakukan klarifikasi.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Saat dilakukan klarifikasi terhadap terduga YM oleh personel kami, Ia (terduga Pelaku) mengakui perbuatannya  dan sejumlah uang yang diduga diambil milik korban telah diamankan,” jelas Kasipropam Polres Rote Ndao, IPTU I Gede Putu Parwata.,S.H.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Atas Laporan melalui Scan QR Code Layanan Pengaduan Propam, Kasipropam mengatakan pihaknya menunggu<span class="Apple-converted-space">  </span>petunjuk lebih lanjut dari Bid Propam Polda NTT. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kami tetap komitmen untuk transparan dalam penanganannya serta sesuai aturan yang berlaku,” tegas Parwata.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">IPTU I Gede Putu Parwata menegaskan<span class="Apple-converted-space">  </span>bahwa pihaknya tidak main &#8211; main dalam menjaga citra institusi dengan menindak sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">“Kita sangat transparan dalam menjaga citra Polri dan menekan pelanggaran personel yang merusak nama baik institusi Polri&#8221; ungkap Kasipropam.</span></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
