Pesona Rompi Pink dan Senyum Tanpa Dosa “Pencuri” Uang Rakyat Menuju Mobil Tahanan

Rote Ndao, NTT

Di balik  balutan rompi pink bertuliskan tahanan, Jusuf Benyamin Mesak (JBM) dan Abe Manafe (AM) tersenyum sumringah saat digiring menuju mobil tahanan.

JBM dan AM telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Rehabilitasi Unit Pengelolaan Ikan (UPI) pada Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rote Ndao Febrianda Reyndra, kepada awak media, Rabu (27/8/2025) menjelaskan berdasarkan laporan hasil penghitungan dari Ahli Konstruksi yang dihadirkan Penyidik, diperoleh total kerugian negara atau daerah sebesar Rp 668.625.770,.

Lebih lanjut dijelaskan, para tersangka disangka melanggar pasar Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

“Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuhnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran negara/daerah, guna melindungi kepentingan masyarakat dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih.

Proses Penahanan

Sebelum dilakukan penahanan, terhadap para tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Ba’a dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Selanjutnya, kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 Agustus 2025 hingga 15 September 2025 di Lapas Kelas III Ba’a, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Pada pukul 16.15 WITA, kedua tersangka telah resmi diserahkan ke Lapas Kelas III Ba’a. Seluruh rangkaian kegiatan penetapan tersangka dan penahanan berlangsung tertib, aman, dan lancar.

Bagikan: