Soal Penetapan Tersangka Mus Frans, Harry Pandie : Tindakan Penyidik Cacat Prosedur

Rote Ndao, NTT

Sidang praperadilan Erasmus Frans Mandato kembali dilaksanakan di ruang sidang utama, Ruang Garuda, Gedung Pengadilan Negeri Kabupaten Rote Ndao, Selasa (23/9/2025) pagi.

Sidang dengan agenda tanggapan dari pihak Polres Rote Ndao terhadap 5 poin praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Erasmus Frans Mandato.

Kuasa hukum Erasmus Frans Mandato, mengatakan termohon tidak menanggapi semua tuntutan praperadilan yang diajukan oleh pihaknya.

“Ada 5 poin pokok alasan praperadilan namun yang ditanggapi hanya 3 sedangkan 2 alasan yang menjadi poin utama yakni terkait dengan UU lingkungan hidup dan UU Tipikor tidak dijawab oleh termohon,” ujar Harry.

Harry juga menilai penetapan Erasmus Frans mandato sebagai tersangka oleh penyidik tidak didahului dengan status calon tersangka sebagaimana diamanatkan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Seharusnya klien kami diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka, sebelum penetapan tersangka,” ungkap Harry.

Harry juga menjelaskan, ada 3 pasal UU yang menjadi alasan penetapan Erasmus Frans Mandato menjadi tersangka dinilai cacat hukum.

Pasal 184 KUHAP mengatur dua alat bukti yang sah, tidak hanya dilihat dari jumlah, tetapi juga kualitas dan relevansi dengan unsur pidana.

Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas menyatakan

Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009, setiap orang mempunyai hak untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam kasus ini surat penangkapan dan penahanan sama-sama diterbitkan pada 1 September 2025. Surat penangkapan berlaku hingga 2 September, sementara surat penahanan berlaku sejak 1 hingga 20 September 2025.

“Status klien kami pada tanggal 1 sampai 20 September tidak jelas sebagai orang yang ditangkap atau ditahan. Padahal KUHAP sudah tegas mengatur hal ini, sehingga tindakan penyidik cacat prosedur” tutup Harry.

Bagikan: