Rote Ndao, NTT
Proses hukum terhadap aktivis lingkungan hidup, Erasmus Frans Mandato yang akrab disapa Mus Frans, kembali memasuki babak baru. Pada Rabu (8/4/2026), sidang di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Ruang Sidang Utama Garuda, digelar dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan.
Langkah ini dilakukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus yang menjeratnya berdasarkan Undang-Undang ITE.
Dalam pledoinya, Kuasa Hukum terdakwa, Harry Pandie, menyampaikan bantahan keras terhadap seluruh tuntutan yang diajukan. Menurutnya, terdapat dua unsur esensial dalam Pasal 28 ayat 3 UU ITE yang didakwakan sama sekali tidak terpenuhi secara hukum.
“Terkait unsur berita bohong, kami tegaskan tidak ada hal demikian. Semua yang dinarasikan klien kami dalam postingan Facebook-nya adalah kebenaran, didukung kuat oleh keterangan saksi serta bukti-bukti surat yang telah diajukan dan diperiksa dalam sidang pembuktian,” tegas Harry usai persidangan.
Selain membantah soal kebenaran informasi, kuasa hukum juga menepis tuduhan bahwa unggahan tersebut menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Harry menegaskan, tidak ada hubungan sebab-akibat antara postingan kliennya dengan kejadian yang disebutkan dalam dakwaan.
“Yang disebut kerusuhan dalam tuntutan itu adalah dua hal yang terpisah dan tidak memiliki korelasi sama sekali dengan apa yang ditulis klien kami. Sehingga unsur ‘menimbulkan kerusuhan’ itu gugur dan tidak terbukti,” jelasnya.
Lebih jauh, Harry menilai penuntutan ini merupakan kesalahan fatal karena menyamakan aksi demonstrasi dengan kerusuhan.
Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan menyuarakan pendapat di muka umum adalah hak asasi yang dilindungi undang-undang, dan tidak boleh dikriminalisasi.
“Klien kami berjuang untuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat Desa Bo’a. Perjuangan ini dilindungi hukum.”
Untuk memperkuat argumen pembelaan, Harry mengutip landasan hukum yang kuat, yakni Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Di sana secara tegas dinyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” tambahnya.
Oleh karena itu, pihak penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat menelaah nota pembelaan ini secara mendalam dan bijaksana.
“Pada prinsipnya, kami memohon agar Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum, karena klien kami tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” tutup Harry.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan akan kembali digelar pada Senin, 13 April 2026, dengan agenda tanggapan (replik) Jaksa Penuntut Umum JPU terhadap pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.
Penulis : Roman Malelak