Kupang, NTT
Tim Serigala Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, berhasil meringkus terduga pelaku pencurian uang di Jl. Farmasi, Kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo – Kota Kupang, Kamis (10/9/2025)
Kapolsek Kota Lama, AKP. RACHMAT HIDAYAT, S.Tr.K., S.I.K, kepada wartawan menjelaskan, Rabu tanggal 10 September 2025, pukul 18.00 Wita pihaknya mendapat laporan Kasus Pencurian.
“Kasus pencurian itu terjadi Pada Bulan Januari tahun 2024, di Warung Nabas Kawan Baru Jl. Siliwangi (Depan SLB), Kel. Oesapa, Kec. Kelapa Lima – Kota Kupang,” jelas Kapolsek.
Menurut keterangan Korban, lanjut Kapllsek, kejadian pencurian yang dilakukan oleh Pelaku terhitung dari Bulan Januari tahun 2024 sampai dengan tanggal 09 September 2025.
“Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp25 juta,” terang Kapolsek.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Polsek Kota Lama menurunkan tim Serigala untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan diketahui terduga pelaku berinisial AS. “Tim Serigala berhasil mengamankan AS di Jl. Farmasi, Kel. Liliba Kec. Oebobo – Kota Kupang beserta Barang Bukti uang sebanyak Rp2,8 juta,” jelas Kapolsek.
Dari hasil interogasi sementara, Pelaku telah mengakui uang hasil curi tersebut sebagian telah membeli sebuah SPM Honda Type NC11B 1C AT (BEAT) warna merah sebesar Rp7 juta dan uang sebagiannya lagi dipakai Pelaku untuk keperluan sehari-hari.
“Tim Serigala bergerak menuju Desa Nunbena Kab. TTS dan berhasil mengamankan Barang Bukti SPM Honda Beat warna merah, No. Pol. : L 5088 FX beserta BPKB,” tandas Kapolsek.
Saat ini Pelaku beserta Barang Bukti sudah diamankan di Mapolsek Kota lama guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.