Kupang, NTT
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) telah resmi ditetapkan menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) II di Bank NTT. Penetapan ini di lakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) yang digelar pada Kamis (4/9/2025).
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang memimpin RUPS-LB tersebut, kepada wartawan menegaskan, Bank Jatim ditetapkan sebagai PSP II di Bank NTT adalah bagian dari upaya dari pemenuhan modal inti minimum sebesar tiga triliun, sebagaimana diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
“Dalam RUPS tadi kami sudah menerima dan menetapkan Bank Jatim sebagai salah satu pemegang saham di Bank NTT. Mereka masuk dengan nilai investasi sebesar Rp100 miliar. Dengan demikian, Bank NTT resmi menjadi bagian dari BPD yang telah memenuhi modal inti minimum sebesar Rp3 triliun. Langkah ini sudah disetujui oleh OJK,” beber Melki Laka Lena.
Melki Laka Lena menambahkan, selain penetapan PSP II, RUPS Luar Biasa juga memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pengurus Bank NTT saat ini, sampai bulan Februari 2025, atau hingga adanya keputusan definitif mengenai struktur pengurus baru.
Untuk posisi komisaris, Gubernur Melki menyebut bahwa sudah ada dua nama calon komisaris yang telah melewati proses fit and proper test di OJK.
Sementara penambahan struktur direksi dan komisaris, saat ini juga sedang dalam proses usulan untuk disetujui oleh OJK. Hal ini merupakan bagian dari perbaikan tata kelola Bank NTT.
“Akan dievaluasi secara berkala apakah penambahan direksi dan komisaris ini akan memberikan dampak positif atau memperkuat kinerja Bank NTT ke depan,” katanya.
Melki Laka Lena menegaskan, setelah proses fit and proper test selesai di OJK, seluruh jajaran pengurus baru Bank NTT wajib menyusun Rencana Bisnis Bank (RBB) yang nantinya harus dipaparkan kepada para pemegang saham.
“RBB ini akan menjadi pegangan bersama antara pengurus dan pemegang saham, agar Bank NTT ke depan mampu mendukung program pemerintah pusat dan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tegasnya.