Kupang, NTT
Sebuah kejadian tragis menimpa seorang wanita penyandang disabilitas di Kota Kupang. DH, seorang penyandang tuna rungu dan tuna wicara, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (jambret) di Jalan Timor Raya, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Senin (22/9/2025)
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, dalam rilisnya menjelaskan, korban dipukul dan tas miliknya dirampas oleh terduga pelaku RHYK (24), warga Pasir Panjang. Tas tersebut berisi uang tunai Rp800.000.
“Korban melapor kepada ponakannya bahwa dirinya dipukul dan tasnya dirampas. Atas laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku,” jelas Kapolsek.
Tim Serigala Polsek Kota Lama bergerak cepat dan meringkus RHYK. Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti tas korban yang dibuang pelaku di sekitar pekuburan Oeba. Namun, uang korban telah habis digunakan untuk membeli rokok dan sopi.
“Korban mengalami luka serius. Jari kelingking kirinya patah, pelipis mata kiri bengkak, siku kanan lecet, serta mengalami trauma mendalam,” ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut dijelaskan, terduga pelaku ternyata seorang residivis. Ia pernah terlibat kasus penganiayaan dan pencurian motor, bahkan masih terkait kasus penganiayaan lain yang terjadi 21 Juli 2025 lalu di Jalan Irian, Fatubesi.
RHYK telah diamankan di Polsek Kota Lama dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.