Rote Ndao, NTT
Berkas pemeriksaan oleh Inspektorat terhadap lima (5) Kepala Desa definitif di Kabupaten Rote Ndao yang diduga menyalahgunakan wewenang hingga merugikan negara resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk diproses hukum.
Dari jumlah tersebut, diketahui dua desa telah melakukan penyetoran atau pengembalian uang negara, sementara tiga lainnya dinonaktifkan dari jabatan.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ronald Taulo, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).
“Untuk 5 desa bermasalah, semua berkas hasil pemeriksaan Inspektorat sudah dikirim ke kejaksaan. Khusus Desa Kolobolon, mereka menitipkan pengembalian uang temuan langsung di kejaksaan,” ujar Ronald.
Lebih jauh dijelaskannya, tiga Kepala Desa yang tidak melakukan penyetoran dan terbukti melanggar telah diberhentikan dari jabatannya.
“Yang diberhentikan ada tiga, yaitu Kepala Desa Oelunggu, Kepala Desa Sakubatun, dan Kepala Desa Sanggandolu. Sedangkan yang sudah melakukan pengembalian adalah Desa Dalek Esa dan Desa Kolobolon,” jelasnya.
Tak hanya Kades, kasus ini juga menyeret oknum perangkat desa yang terlibat. Berkas perkara mereka pun turut dilimpahkan ke kejaksaan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
“Iya, sudah menyetor kembali sesuai tanggung jawab masing-masing, baik itu tanggung jawab kepala desa maupun perangkat desa lainnya. Berkasnya juga sudah diserahkan ke kejaksaan,” tambahnya.
Ronald mengingatkan seluruh kepala desa agar selalu menjunjung tinggi kejujuran dan amanah. Ia menekankan pentingnya mematuhi asas transparansi, akuntabilitas, dan disiplin administrasi guna mencegah terjadinya penyelewengan dana desa.
Penulis : Roman Malelak