Erasmus Frans Divonis Bebas, Jaksa Masih ‘Pikir – Pikir’

Rote Ndao, NTT

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao memutuskan bebas dan lepas segala tuntutan hukum terhadap aktivis lingkungan, Erasmus Frans Mandato, Selasa (21/4/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah menyebarkan berita bohong atau hoax sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.

Perkara ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh PT Boa Development terhadap Erasmus Frans terkait pemberitaan di media sosial.

Menimbang fakta persidangan, Majelis Hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan tidak terpenuhi. Putusan menegaskan tidak ada kerusuhan yang ditimbulkan akibat tulisan tersebut.

Lebih jauh, hakim justru membenarkan adanya fakta bahwa penutupan jalan oleh pihak perusahaan telah menyebabkan hilangnya kearifan lokal di masyarakat.

“Dengan demikian, terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan,” bunyi putusan.

Majelis Hakim juga memerintahkan agar nama baik, harkat, dan martabat Erasmus Frans Mandato segera dipulihkan sepenuhnya.

Jaksa Masih “Pikir-Pikir”

Sementara itu, menyikapi putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikapnya belum final. Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih dalam posisi “pikir-pikir” untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan melakukan upaya hukum banding atau menerima putusan hakim.

Bagikan: