Fransisco Bessi Resmi Dampingi Keluarga Almarhum dr. Icha, Fokus Penerapan Pasal Tepat dan Penahanan Tiga Tersangka

KUPANG, NTT

Keluarga mendiang dr. Eliza Princilia Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa dr. Icha secara resmi menunjuk Fransisco Bernando Bessi sebagai kuasa hukum dalam perkara yang sedang berjalan. Penegasan ini disampaikan Fransisco Bernando Bessi dalam konferensi pers yang digelar di Kupang, Rabu (9/9/2026).

Konferensi pers tersebut dihadiri langsung oleh ayah kandung almarhumah, Gabriel Pakaenoni, ibu kandung, Nur Azizah, paman kandung, Fabianus Banase, serta adik kandung, Tiara Pakaenoni.

Fransisco menjelaskan bahwa laporan polisi terkait perkara ini resmi dilakukan pada 3 Juli 2026. Selama proses penyelidikan, tim penyelidik Polda NTT telah memeriksa puluhan saksi dan 6 saksi ahli. Setelah pemeriksaan panjang terhadap para terlapor — yang merupakan tiga oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), kasus ini kemudian resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

Ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa pada 31 Agustus 2026.

“Fokus kami sekarang adalah memastikan penerapan pasal yang tepat. Jangan sampai banyak aturan digunakan, tetapi justru substansi yang paling penting terlewat,” tegas Fransisco.

Pihak kuasa hukum berencana menyampaikan data dan bukti tambahan kepada penyidik untuk memperkuat perkara. Bukti-bukti tersebut mencakup percakapan melalui aplikasi pesan yang nantinya akan diverifikasi keasliannya serta keterkaitannya dengan perkara.

“Penyerahan bukti tambahan ini bukan untuk mengambil alih kewenangan penyidik, melainkan membantu memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang diusut. Kami akan berkolaborasi dengan penyidik agar bisa membuka kasus ini semakin terang benderang,” pungkasnya.

Fransisco menyampaikan harapan keluarga agar ketiga tersangka dapat ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan penahanan tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

“Kami berharap ketika berkas dilimpahkan dan dinyatakan lengkap, tiga orang tersangka ini dapat ditahan,” ujarnya.

Keluarga almarhumah dr. Icha berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas, guna memastikan keadilan ditegakkan bagi almarhumah dan keluarga.

Bagikan: