Rote Ndao, NTT
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Rote Ndao akhirnya diskors atau ditunda. RDPU yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rote Ndao, Rabu (16/9/2026), berlangsung alot tanpa menghasilkan keputusan.
Ketua DPRD Rote Ndao, Alfred Saudila, membuka forum dan memberikan ruang dialog terbuka bagi semua pihak. RDPU kemudian dipandu Wakil Ketua I Denison Moy, bersama Wakil Ketua II Lazarus Pah.
Agenda utama RDPU membahas distribusi, pelayanan, dan ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat Rote Ndao. Namun, jalannya rapat terkendala, pengelola SPBU tidak membawa data yang lengkap dan valid.
Ketiadaan data membuat sejumlah persoalan krusial tidak dapat diverifikasi secara maksimal. Padahal data tersebut sangat dibutuhkan untuk mengetahui volume BBM, mekanisme penyaluran, serta pelayanan kepada masyarakat kecil.
Ketua DPRD Rote Ndao Alfred Saudila menyayangkan sikap tidak profesional pengelola SPBU.
“Sangat disayangkan rapat sepenting ini pengelola SPBU tidak memiliki data untuk dipaparkan. Kita harap RDPU lanjutan mereka datang membawa data lengkap” tegas Alfred.
Hal senada disampaikan Bupati Rote Ndao Paulus Henuk. Ia menekankan agar RDPU lanjutan, pengelola SPBU wajib membawa data yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Pada RDPU berikutnya, kita mau mereka bawa data dan dapat dipertanggungjawabkan, biar terbuka jelas agar masyarakat tau kalau pemerintah tidak terlibat dalam permainan BBM” kata Paulus.
Bupati Paulus juga meminta OPD terkait yakni Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), Dinas Perikanan, dan Dinas Pertanian untuk menyiapkan data pendukung.
Data dari pemerintah dan pengelola SPBU nantinya akan dicocokkan untuk memperoleh gambaran distribusi BBM secara transparan.
Selain persoalan tata kelola, forum juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum polisi aktif dalam polemik BBM.
Kasatreskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai mengungkapkan, laporan terhadap oknum tersebut telah diteruskan ke Propam.
“Oknum tersebut sudah dilaporkan kepada Propam untuk dilakukan klarifikasi,” ujar AKP Rifai.
Sementara itu, AKP Rifai dan Pasi Intel Lanal Pulau Rote, Kapten Laut (P) Tri Priyadi, mengusulkan agar pelayanan SPBU bisa berlangsung 24 jam untuk memperluas akses masyarakat terhadap BBM di luar jam pelayanan normal.
RDPU terkait polemik BBM di Rote Ndao akhirnya diskors. Kelanjutan pembahasan masih menunggu kesiapan data dari pengelola SPBU dan OPD terkait.
Hadir dalam forum tersebut, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, jajaran Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Turut hadir lima pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), anggota DPRD, dan insan pers.