Rote Ndao, NTT
Menjelang pembacaan putusan dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang menjerat aktivis lingkungan, Erasmus Frans Mandato, sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Rote Ndao, Selasa (21/4/2026)
Sidang yang kini memasuki tahap vonis menjadi sorotan publik, terutama karena isi pemberitaan yang disampaikan Erasmus dianggap bukan sekadar opini, melainkan fakta terkait kondisi lingkungan dan aset negara.
Dalam orasinya yang penuh semangat, massa menuntut majelis hakim untuk membebaskan Erasmus Frans Mandato.
Mereka menegaskan bahwa apa yang ditulis dan disebarkan oleh terdakwa bukanlah berita bohong, melainkan kebenaran yang harus diungkap demi kepentingan publik.
Massa aksi juga secara tegas menyoroti dugaan kejanggalan yang dilakukan oleh pihak penuntut umum atau jaksa. Mereka menuding ada upaya sistematis untuk menghilangkan jejak dan bukti terkait aset negara yang menjadi objek utama dalam pemberitaan tersebut.
“Jaksa seolah bergerak untuk menutupi kebenaran dan melindungi kepentingan tertentu, dengan cara menghilangkan bukti aset negara yang seharusnya dipertanggungjawabkan,” ujar Elia Bessie dalam orasinya.
Dia menilai, kasus ini bukan sekadar soal pencemaran nama baik, melainkan upaya pembungkaman terhadap suara kebenaran yang mengungkap kerugian negara.
Oleh karena itu, Dia berharap hakim dapat membaca fakta hukum secara jernih, tidak tertekan oleh kepentingan lain, dan memberikan keadilan bagi Erasmus Frans serta mengungkap nasib aset negara yang dipermasalahkan. (***)