Rote Ndao, NTT
Langkah janggal terjadi dalam penanganan kasus dugaan penggelapan pupuk bersubsidi untuk Kelompok Tani Oedai, Desa Oelua, Kecamatan Loaholu. Padahal kasus ini sudah memiliki status hukum jelas dengan penetapan tersangka sejak tahun 2022, namun kini Polres Rote Ndao justru berupaya keras memaksa penyelesaian lewat jalur damai atau mediasi. Langkah ini ditolak mentah-mentah oleh pelapor yang bersikeras perkara harus dilanjutkan ke pengadilan.
Peristiwa dugaan tindak pidana ini berlangsung sekitar tahun 2018 hingga 2021. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/362/VIII/2022/Reskrim, Polres Rote Ndao secara resmi telah menetapkan Yusuf Oktovianus Kanuk dan Marthen Luther Mafo sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan, subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berkas perkara Nomor BP/16/VIII/2022/Reskrim tertanggal 25 Agustus 2022 saat itu sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk diteliti Jaksa Penuntut Umum, serta dinyatakan sedang menunggu petunjuk kejaksaan. Namun setelah empat tahun berlalu, kasus tak kunjung disidangkan, melainkan berubah arah.
Pada Jumat, 5 Juni 2026, Penyidik Pembantu AIPTU I Made Budiarsa, S.H dan tim Unit II Tipidter menerbitkan Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor: S.Pgl/Saksi 1/64/VI/Res.2.1./2026/Reskrim. Surat itu memanggil pelapor Agustinus Mboeik alias Om Cinta untuk hadir guna melaksanakan UPAYA MEDIASI. Padahal ini adalah kasus yang merugikan keuangan negara.
Keanehan ini semakin terlihat setelah pada 3 Juni 2026, Kasat Reskrim AKP Rifai, S.H menyerahkan penanganan kasus kepada penyidik BRIGPOL Viktor Damianus Sari, yang justru mengubah jalur proses pidana menjadi upaya damai.
Menanggapi hal itu, Agustinus Mboeik memberikan penolakan tegas saat mendatangi Polres Rote Ndao, Senin (01/06/2026) pukul 11.27 Wita.
“Saya tidak akan menyepakati, apalagi menyetujui penyelesaian damai atau mediasi. Saya berkomitmen membawa perkara ini ke meja hijau,” tegasnya.
Ia bersumpah tak akan ada kata damai meski hukuman yang dijatuhkan ringan.
“Biar kedua tersangka dihukum 1 hari, 1 minggu, 1 bulan, atau 1 tahun, bagi saya TIDAK ADA PERDAMAIAN. Kejahatan harus ditindak tegas, jangan ada hukum tembang pilih!” seru Om Cinta.
PIAR NTT: Ini Salah Kaprah Hukum
Langkah polisi ini dikritik keras Direktur PIAR NTT, Ir. Sarah Lery Mboeik. Menurutnya, kasus pupuk subsidi BUKAN DELIK ADUAN, sehingga tak bisa diselesaikan lewat perdamaian.
“Kasus ini merugikan hak petani dan keuangan negara, harus diproses pidana sampai tuntas, bukan dimediasi. Ini salah kaprah hukum yang besar,” tegas Sarah.
Ia pun menduga ada yang tidak beres di balik kasus yang sudah empat tahun mangkrak ini.
“Berkas bolak-balik antara Polisi dan Kejaksaan. Ini menunjukkan lambannya penanganan, bahkan kami curiga ada potensi keterlibatan oknum lain. Kasus Poktan fiktif tak mungkin dilakukan sendirian,” ungkap Sarah.
Sarah menuntut Polres Rote Ndao segera merampungkan berkas ke tahap P-21 agar kasus disidangkan dan aktor intelektual di baliknya bisa diungkap ke publik.
Hingga berita diturunkan, Agustinus Mboeik tetap pada pendiriannya untuk memperjuangkan kasus ini di jalur hukum.
(Tim Redaksi)