KUPANG, NTT
Menanggapi desakan kuasa hukum keluarga korban agar tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan verbal terhadap mendiang dr. Eliza Princilia Utami Pakaenoni atau dr. Icha agar segera ditahan, Ketua Tim Advokat para tersangka, Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H., dengan tegas menyampaikan penahanan terhadap kliennya bukanlah kewajiban mutlak sebagaimana didesakkan pihak keluarga korban.
Menurut Rian, penahanan bukanlah hal yang bersifat imperatif atau wajib dilakukan. Pasal 99 ayat (2) KUHAP hanya memberikan wewenang kepada penyidik untuk menahan tersangka, bukan kewajiban.
“Jadi desakan agar tiga orang klien kami ditahan itu juga tidak tepat, karena dalam KUHAP penetapan tersangka itu tidak pernah satu paket dengan penahanan,” ujarnya.
Rian juga menjelaskan bahwa ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih dalam Pasal 100 ayat (1) KUHAP hanyalah syarat objektif. Penahanan tetap harus memenuhi syarat subjektif dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP, salah satunya jika tersangka mangkir dua kali dari panggilan penyidik.
“Faktanya, tiga orang klien kami selalu hadir saat dipanggil penyidik selama ini. Lantas apa alasannya mereka harus ditahan?” kata Rian.
Ia menegaskan, penyidik maupun penuntut umum tidak boleh menahan tersangka secara semena-mena, apalagi hanya karena desakan pihak keluarga korban.
Terkait pernyataan kuasa hukum keluarga korban yang menyatakan hanya Pasal 530 KUHP yang tepat dan pasal lain sekadar “bumbu-bumbu”, Rian justru melihat hal itu sebagai pengakuan bahwa penetapan tersangka dilakukan tergesa-gesa karena tidak fokus pada satu pasal.
“Saya selaku ketua tim menyampaikan apresiasi, karena beliau berpendapat sama dengan kami bahwa penetapan tersangka terhadap tiga orang klien kami tergesa-gesa dan tidak tepat,” tutupnya.