Diduga Ada ‘Uang Damai’ untuk Hentikan Kasus Ilegal Fishing, Kapolsek RBD Bantah

Rote Ndao, NTT

Kasus dugaan penangkapan ikan secara ilegal atau ilegal fishing di wilayah perairan Pulau Nusa Manuk, Desa Fuafuni, Kecamatan Rote Barat Daya (RBD), Kabupaten Rote Ndao, NTT, menjadi perhatian publik lantaran penaganan kasus tersebut terkesan tertutup.

Hal tersebut menuai sorotan tajam warganet. Kapolsek Rote Barat Daya, Ipda Subur Gunawan SH, diduga menerima “uang danai” sebesar Rp15 juta dari delapan terduga pelaku agar kasus tersebut tidak dilanjutkan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, delapan warga diamankan jajaran Polsek Rote Barat Daya pada Kamis (5/2/2026) setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penangkapan ikan menggunakan racun dari pohon gewang dan akar tuba di perairan Pulau Nusa Manuk.

Operasi penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek RBD itu turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain delapan bilah parang, enam tombak ikan, serta delapan karung berisi berbagai jenis ikan hasil tangkapan.

Namun, setelah para terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek RBD, muncul informasi bahwa masing-masing terduga pelaku diminta uang Rp3 juta oleh oknum Kapolsek agar perkara tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Pada hari yang sama sekitar pukul 17.20 Wita, Kepala Desa Kuli Aisele, Yermias Thine, bersama Cornelis Thine mendatangi Kapolsek RBD di asrama polisi untuk membahas penyelesaian kasus tersebut. Pertemuan berlangsung tertutup di rumah dinas Kapolsek.


Dari hasil pertemuan itu, disepakati pembayaran uang sebesar Rp15 juta dari delapan terduga pelaku. Uang tersebut disebut diserahkan oleh Cornelis Thine kepada Kapolsek Ipda Subur Gunawan.

Setelah pembayaran dilakukan, dibuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh delapan terduga pelaku, diketahui Kepala Desa Kuli Aisele, serta dibubuhi cap desa.

Ironisnya, barang bukti berupa delapan karung ikan disebut dipindahkan ke dalam coolbox oleh seorang warga berinisial BN, kemudian diangkut menggunakan mobil pada Jumat (6/2/2026), atas perintah Kapolsek.

Para terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RK, SN, RN, MA, SA, FA, WT, dan AL. Mereka diduga melanggar Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1,2 miliar.


Kapolsek Bantah Terima Uang

Kapolsek Rote Barat Daya Ipda Subur Gunawan, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/2/2026), dirilis ntthits.com , membenarkan adanya penangkapan delapan terduga pelaku illegal fishing tersebut. Namun ia membantah menerima uang Rp15 juta seperti isue yang beredar.

Ia juga menegaskan bahwa surat pernyataan yang dibuat tidak menghentikan proses hukum terhadap para terduga pelaku.

“Surat pernyataan tidak menghentikan perkara. Kami masih melakukan pemeriksaan dan berjanji bekerja secara profesional,” tegasnya.

Meski membantah menerima uang, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Kapolsek RBD kemudian berinisiatif mengembalikan uang Rp15 juta yang sebelumnya diserahkan.

Selain itu, beredar rekaman video berdurasi 3 menit 15 detik yang diduga memperlihatkan proses negosiasi dan penyerahan uang Rp15 juta di asrama Polsek Rote Barat Daya. Video tersebut kini menjadi perhatian publik dan diduga merekam peristiwa setelah penangkapan para terduga pelaku.

Kasus ini pun menimbulkan sorotan terhadap profesionalisme penanganan perkara di wilayah hukum Polsek Rote Barat Daya. Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap delapan terduga pelaku illegal fishing dikabarkan masih berlangsung. (Ntthits ***)

Bagikan: