DPRD Rote Ndao Gelar RDPU Bahas Penerapan Sistem Desil, Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Rote Ndao, NTT

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas penerapan sistem desil dalam penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat, Kamis (6/8/2026), di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Rote Ndao, Drs. Lasarus Yonas Pah, serta dihadiri Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H., jajaran anggota DPRD, Plh. Sekretaris Daerah Daniel Nalle, Kasubbag Umum BPS Kabupaten Rote Ndao Isay S. H. Adu, SST, para pimpinan OPD terkait, hingga camat, lurah, dan kepala desa.

Dalam RDPU tersebut, Wakil Ketua II DPRD Rote Ndao, Drs. Lasarus Yonas Pah, menegaskan bahwa akurasi data adalah kunci utama agar bantuan tidak salah sasaran.

“Kami menemukan masih ada ketidaksesuaian antara data yang tercatat dengan kenyataan yang ada di lapangan. Banyak warga yang nyatanya sangat membutuhkan justru terdata di desil yang lebih tinggi dan tidak mendapat bantuan. Ini yang harus segera kita perbaiki bersama,” ujar Lasarus.

DPRD mengusulkan pembentukan tim percepatan verifikasi dan validasi data secara menyeluruh, keterbukaan publikasi data desil, serta melengkapi verifikasi lapangan dengan dokumentasi foto kondisi rumah penerima manfaat.

DPRD juga menyoroti beban kerja petugas di lapangan yang dinilai belum sebanding dengan imbalan yang diterima.

“Insentif RT, RW, dan Operator SIKS-NG yang saat ini hanya Rp100.000 per bulan sangat jauh dari cukup untuk menutupi waktu, tenaga, dan biaya yang mereka keluarkan dalam memutakhirkan data warga. Pekerjaan ini berat, maka penghargaan pun harus sepadan,” tambah Lasarus.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H., menyambut baik masukan dari DPRD dan memberikan kepastian langkah lanjut.

“Kami sangat mengapresiasi pengawasan dan masukan yang disampaikan DPRD. Pemerintah daerah sepakat, insentif bagi RT, RW, dan Operator SIKS-NG akan kami naikkan menjadi Rp600.000 per bulan dan akan dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa. Ini adalah bentuk perhatian kita kepada mereka yang bekerja langsung di tengah masyarakat,” tegas Paulus Henuk.

Terkait Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 15 Tahun 2026, Bupati menjelaskan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Instruksi Presiden.

“Perbup ini kami buat untuk memastikan paling tidak 50 persen bantuan sosial kita menyasar Desil 1 dan Desil 2 — kelompok yang paling membutuhkan. Namun demikian, kami tetap memberi ruang bagi warga di Desil 4, 5, dan 6 untuk tetap bisa menerima bantuan dari sisa kuota yang tersedia,” jelas Bupati.

Sementara itu, Kasubbag Umum BPS Kabupaten Rote Ndao, Isay S. H. Adu, SST, menjelaskan bagaimana sistem penentuan desil sesungguhnya bekerja agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Penentuan desil didasarkan pada pengelompokan tingkat kesejahteraan berbasis Kartu Keluarga yang diolah secara terpadu melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN,” jelas Isay.

“Data ini tidak bersifat tetap selamanya, melainkan dinamis dan bisa diperbarui secara berkala mengikuti perubahan kondisi ekonomi warga,” imbuhnya.

RDPU yang berlangsung secara konstruktif menghasilkan sejumlah kesepakatan dan rekomendasi strategis:

• Pemutakhiran data DTSEN secara terpadu melibatkan pemerintah desa, RT/RW, operator SIKS-NG, dan DPRD sebagai mitra pengawasan.

• Kenaikan insentif RT, RW, dan Operator SIKS-NG menjadi Rp600.000 per bulan melalui skema ADD telah disepakati.

• Penerapan Perbup No. 15 Tahun 2026 tidak berlaku surut pada program yang telah dianggarkan dalam APBD TA 2025.

• Bantuan sosial tetap mengakomodasi masyarakat di kategori Desil 4, 5, dan 6 melalui alokasi sisa kuota atau porsi anggaran 30%.

• Mengkaji usulan pembebasan atau keringanan pajak dan retribusi daerah bagi masyarakat pada kategori Desil 1, 2, dan 3.

• Tim verifikasi bekerja secara aktif dan terukur menindaklanjuti setiap laporan dan usulan perbaikan data.

• Sosialisasi berkelanjutan terkait konsep DTSEN dan mekanisme pengelompokan desil.

• Membuka ruang pengaduan dan perbaikan data yang mudah diakses masyarakat, serta mengkaji publikasi data desil dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.

Bupati Paulus Henukh menegaskan, pihaknya ingin memastikan tidak ada warga yang benar-benar miskin tertinggal tanpa bantuan, dan tidak ada pula yang sesungguhnya mampu justru menerima bantuan yang bukan haknya.

Dengan berbagai kesepakatan ini, diharapkan penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Rote Ndao semakin tepat sasaran — tidak ada yang tertinggal dan tidak ada yang salah menerima. (Adv)

Bagikan: