M A Thamrin Resmi Jabat Asintel, Kajati NTT : Jangan Berkoar, Buktikan Hasil Kerja

Kupang, NTT

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., secara resmi melantik Muhammad Ahsan Thamrin, S.H., M.H. sebagai Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, di Aula Lopo Sasando, Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis,(22/1/2026).

Muhammad Ahsan Thamrin menggantikan Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., yang sejak Desember 2025, telah meninggalkan jabatannya untuk menjabat sebagai kepala Kejaksaan Negeri Gowa di Sulawesi Selatan.

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: PRIN-23/N.3/Cp.3/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026.

Kajati NTT, Roch Adi Wibowo dalam sambutannya menegaskan bahwa prosesi pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan bukanlah sekadar kegiatan rutinitas, namun wujud kepekaan institusi dalam menjaga eksistensi organisasi guna menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan hukum.

“Saya meyakini prinsip ‘The right person on the right place’. Saudara berada dalam jabatan ini bukan karena kebetulan, melainkan karena pimpinan menilai saudara memiliki kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas yang mumpuni,” ungkap Roch Adi Wibowo.

Poin utama dalam arahan Kajati NTT kali ini, merujuk pada pesan Jaksa Agung ST. Burhanuddin dalam Rakernas Tahun 2026, yaitu “Work in Silence, Let Success Speak” atau “Bekerjalah dalam diam, biarkan kesuksesan yang berbicara”.

Kajati NTT meminta seluruh jajarannya untuk tidak sekadar beretorika, melainkan bekerja nyata dengan disiplin tinggi.

“Tidak perlu berkoar untuk terdengar hebat, karena kerja nyata tidak membutuhkan banyak kata. Cukup buktikan hasil kerja kita sehingga pada akhirnya kesuksesanlah yang berbicara,” tegasnya.

Dia menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan bermartabat dengan menempatkan moral serta integritas sebagai fondasi utama.

Instruksi Strategis untuk Pejabat Baru

Secara khusus kepada Asisten Intelijen yang baru dilantik, Kajati NTT memberikan empat instruksi tegas untuk segera dilaksanakan:

1. Akselerasi dan Identifikasi: Pejabat baru diminta segera berakselerasi untuk mengidentifikasi, mempelajari, menguasai, dan menyelesaikan berbagai persoalan di bidang intelijen.

2. Ciptakan Lingkungan Kerja Produktif: Membangun suasana kerja yang inovatif, transparan, dan akuntabel, serta menumbuhkan etos kerja yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.

3. Keadilan Substantif: Mewujudkan penegakan hukum yang didasarkan pada hati nurani dan integritas luhur, sehingga keadilan substantif dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

4. Pengawasan Melekat (Waskat): Membina jajaran untuk menjaga integritas dan menjauhi penyimpangan. Kajati menekankan pentingnya pengawasan melekat untuk mencegah perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas.

Roch Adi Wibowo mengingatkan bahwa jabatan adalah titipan dan bukan tujuan akhir, sehingga harus dijauhkan dari perbuatan tercela.

Bagikan: