Kupang, NTT
Tiga Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTT mendapatkan Penghargaan dalam hal mengungkap kasus persetubuhan anak yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
Tiga Personel Unit PPA tersebut antara lain AKP Fridinari D. Kameo, Aiptu Dally I. Malelak, dan Brigpol Yunita Ifalo Oematan yang menerima penghargaan dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Pol. Patar Silalahi pada tanggal 5 Januari 2026 lalu.
Kepada metrobuana-news.com, Kanit PPA, AKP Fridinari D. Kameo mengatakan penghargaan yang diterimanya tersebut bagian dari bentuk perhatian pimpinan terhadap anggota yang berkinerja baik.
“Pengungkapan dan penuntasan kasus yang kami tangani dengan baik dam maksimal, dan pimpinan memperhatikannya hingga kami akhirnya mendapatkan penghargaan ini,” ungkap Fridinari.
Terkait kasus yang ditangani tersebut termasul kasus menonjol dan menjadi atensi pimpinan, sebab kasusnya masuk dalam kategori pedofil dunia.
“Kasus yang kami tangani masuk dalam kategori grup pedofil karena meposting video yamg memposting korbannya anak kecil, sehingga dalam penerapan pasalnya, kami menggunakan Pasal UU Persetubuhan anak, Pasal TPPO, dan juga Pasal Pornografi,” tambah Fridinari.
Kedepannya, pihaknya terus berkomitmen dalam melaksanakan tugas kepolisian khususnya menangani kasus terkait perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan di wilayah hukum Polda NTT.
Penulis : Mutiara Christin