Rote Ndao, NTT
Langkah Kejaksaan Negeri Rote Ndao yang mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas Erasmus Frans Mandato (Mus Frans) menuai kontroversi. Kuasa Hukum Mus Frans menuding jaksa tidak memahami aturan hukum baru, karena tindakan itu jelas-jelas dilarang.
Kuasa hukum Erasmus Frans Mandato, Harry Pandie, menegaskan bahwa pengajuan kasasi yang didaftarkan pada Jumat, 23 April 2026 tersebut sangat keliru dan melanggar undang-undang.
“Saya menilai upaya hukum kasasi ini inkonstitusional. Ini bentuk ketidakpahaman Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap aturan yang baru berlaku. Mereka jelas-jelas mengangkangi norma hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru,” tegas Harry Pandie.
Harry menjelaskan dengan tegas aturan yang tertuang dalam kitab undang – undang hukum acara pidana bahwa putusan bebas tidak bisa dilakukan upaya hukum kasasi.
“Pasal 299 KUHAP baru sudah menyatakan secara eksplisit: terhadap putusan bebas di tingkat Pengadilan Negeri, jaksa TIDAK DAPAT mengajukan upaya hukum kasasi. Ini aturan baru, bukan yang lama,” ungkapnya.
Menurutnya, secara hukum sudah dilarang, namun ironisnya JPU tetap memaksakan kehendak. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum.
“Jaksa telah menabrak norma hukum dan itu adalah perbuatan melawan hukum. Putusan bebas sudah diucapkan hakim pada Selasa, 21 April 2026 lalu, seharusnya ini menjadi akhir dari perkara ini,” tegasnya.
Jangan Rusak Marwah Peradilan
Harry mengingatkan, jangan sampai pepatah “karena nila setitik rusak susu sebelanga” menimpa lembaga peradilan jika menerima upaya hukum yang jelas cacat hukum ini.
“Sudah sangat jelas berlaku KUHAP baru. Seharusnya pengadilan menolak kasasi ini demi kepastian hukum. Jangan biarkan upaya ini menjadi alat untuk terus menerus melakukan kriminalisasi terhadap klien saya yang sudah dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan,” pungkas Harry.
Penulis : Roman Malelak
Editor : Redaksi