Akhir Cerita Brigpol YM, Dipecat Tidak Hormat

Rote Ndao, NTT

Kepolisian Resor Rote Ndao menunjukkan wajah keras dan tanpa kompromi dalam membersihkan institusi dari oknum yang melanggar aturan. Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) resmi memvonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigpol YM, personel Sat Tahti Polres Rote Ndao.

Vonis berat ini dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Polda NTT, Senin (27/4/2026).

Sidang dipimpin langsung oleh Kayanma Polda NTT AKBP Nicodemus Ndoloe, S.E., selaku Ketua Komisi, didampingi anggota Kompol Abraham Tupong, S.Sos., dan Kompol Yan Kristian Ratu, S.H.

Majelis komisi menemukan bukti yang sah dan meyakinkan bahwa Brigpol YM terbukti melakukan pelanggaran berat. Tindakannya melanggar tegas Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol No. 7 Tahun 2022.

Sanksi yang dijatuhkan adalah perbuatan dinyatakan sebagai tindakan tercela, penempatan di tempat khusus yang telah dijalani, dan hukuman akhir Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Terhadap putusan memalukan ini, Brigpol YM menyatakan mengajukan banding.

“Tidak Ada Tempat Bagi Pengkhianat Seragam”

Kasipropam Polres Rote Ndao, IPTU I Gede Putu Parwata, S.H., menegaskan putusan ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak pernah main-main dalam menjaga disiplin dan kehormatan institusi.

“Tidak ada tempat bagi pelanggar di tubuh Polri! Siapapun yang berani mencoreng nama baik seragam, kami sapu bersih tanpa pandang bulu. Ini peringatan keras, jangan pernah coba-coba melanggar aturan karena hukumannya berat,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan oknum nakal. Pengawasan publik adalah kunci menjaga integritas Polri.

Laporkan segera melalui scan barcode atau hubungi Call Center Propam Polres Rote Ndao di nomor 0851 2299 3773. Identitas pelapor dijamin 100 persen aman dan terlindungi. (***)

Bagikan: