Rote Ndao, NTT
Kepolisian Resor Rote Ndao memusnahkan ratusan liter minuman keras jenis Sopi hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sepanjang tahun 2025.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut digelar di Mapolres Rote Ndao, Selasa (17/3/2026) pagi.
Kasat Narkoba Polres Rote Ndao IPTU I Komang Suita.,S.IP dalam laporannya menjelaskan bahwa Miras lokal (Sopi) yang diamankan sebanyak 550 (Lima ratus lima puluh) liter merupakan hasil KRYD tahun 2025.
“KRYD merupakan langkah pencegahan potensi tindak pidana yang berawal dari aktifitas mengkonsumsi minuman keras (miras) hingga mabuk,” jelas Iptu I Komang Suita.
Kegiatan pemusnahan miras lokal jenis Sopi hasil KRYD 2025 diwilayah hukum Polres Rote Ndao dan Polsek jajaran, bertujuan untuk mengantisipasi terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang terhadap miras lokal hasil KRYD Polres Rote Ndao.
“Ini juga sebagai bentuk transparansi penegakkan hukum dan komitmen melindungi masyarakat Rote Ndao dari penyalahgunaan minuman keras tanpa ijin edar demi menjaga kamtibmas tetap kondusif,” jelas Kasat Narkoba.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono.,S.ST.,M.K.P., dalam arahannya menjelaskan, hasil anev Kamtibmas 2025 di wilayah hukum Polres Rote Ndao, Peristiwa tindak pidana yang terjadi berawal dari aktifitas mengkonsumsi minuman keras secara berlebihan.
“Tidak hanya tindak pidana penganiayaan, Tindak Pidana Pengeroyokan dan KDRT, Kejadian Kecelakaan lalu lintas diwilayah hukum Polres Rote Ndao terjadi karena pengendara dibawah pengaruh minuman keras,” jelas Kapolres.
“Kita semua sangat menghormati kearifan lokal wilayah, Namun di satu sisi dampak negatifnya selalu kita lihat dan kita dengar melalui media bahwa terjadi tindak pidana dengan korban meninggal dunia atau mengalami kondisi luka parah akibat tindak pidana karena mengkonsumsi minuman keras hingga mabuk, atau karena kecelakaan lalulintas,” imbuh Kapolres.
Kapolres mengingatkan, bahwa bahan baku dari pohon lontar tidak tidak hanya bisa menghasilkan Sopi tapi bisa produk lain yang berdampak pada perekonomian masyarakat misalnya gula lempeng, gula semut maupun produk olahan lain yang memiliki nilai jual.
Menurut Kapolres, 550 liter Sopi yang dimusnahkan hasil KRYD 2025 selama ini dalam pengawasan ketat pengawas dan pengamanan internal Polres Rote Ndao diantaranya Kasiwas, Kasikum, Kasat Tahti dan Kasipropam.
“Semenjak diamankan dari warga yang melakukan pengulangan hingga hari ini dilakukan pemusnahan dan disaksikan oleh seluruh peserta yang hadir, Seluruh Miras sebanyak 550 liter masih dalam status quo,” jelas Kapolres.***