Langgar Kode Etik Profesi, Polwan YM Segera Disidangkan, Berpotensi Dipecat

Rote Ndao, NTT

Oknum Polisi Wanita (Polwan) dengan inisial YM, yang bertugas di Polres Rote Ndao terancam dipecat karena telah mencoreng citra institusi Polri.

Dari hasil gelar perkara berdasarkan berita acara interigasi yang dilakukan oleh unit Paminal Polres Rote Ndao, Polwan YM terbukti melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia junto Pasal 8 huruf (C) angka (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

“Pemberkasan kita maksimalkan waktu yang ada agar secepatnya dilakukan sidang terhadap yang bersangkuta (YM),” kata Kasipropam.

Menurut Iptu Parwata, pelanggaran yang dilakukan oleh Polwan YM cukup menyita perhatian publik sehingga pihaknya akan transparan dalam menangani kasus tersebut.

“Kami Propam Polres Rote Ndao tetap komitmen untuk menjaga citra Polri melalui penanganan yang transparan” pungkas Iptu Parwata.

Untuk diketahuo, Gelar perkara dihadiri Kabag SDM Polres Rote Ndao AKP Bambang Hartoyo, Kasiwas Polres Rote Ndao AKP Naftali J E Lede.,S.H, Kasikum Polres Rote Ndao IPTU Daniel Bessie.,S.H dan Siehumas Polres Rote Ndao yang diwakili oleh Ps Kasubsi Penmas Aipda Onny. Mbolik. ***

Bagikan: