Sidang Tuntutan Mus Frans Ditunda, Jaksa Belum Siap, Ada Apa?

Rote Ndao, NTT

Sidang kasus dugaan penyebaran informasi hoax  dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Erasmus Frans Mandato yang dijadwalkan pada hari Kamis (12/3/2026) ditunda, lantaran JPU belum menyiapkan tuntutan terhadap terdakwa.

Kuasa hukum Erasmus Frans Mandato, Harry Pandie, S.H, M.H, kepada metrobuana-news.com, menjelaskan bahwa, penundaan tersebut menimbulkan pertanyaan serius tentang kesiapan jaksa dalam menangani perkara yang sejak awal disebut sebagai kasus sederhana.

“Agenda hari ini seharusnya pembacaan tuntutan oleh JPU, tetapi justru ditunda karena jaksa menyatakan belum siap. Ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi kami sebagai kuasa hukum,” ujar Hary Pandie.

Pada agenda persidangan tersebut, Tim Kuasa Hukum Erasmus Frans Mandato mengajukan tambahan 20 bukti dan 5 video kepada Majelis Hakim.

Menurut Harry, bukti-bukti tambahan yang diajukan tersebut guna membuktikan bahwa benar kedua jalan yang ditutup secara sepihak oleh PT, Bo’a Development adalah jalan yang dahulu dibangun menggunakan uang negara.

“Kami minta jaksa jangan menutup mata terhadap fakta ini sebab korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus lebih diutamakan dari perkara remeh temeh seperti kasus hoax tuduhan kepada klien kami,”tegas Harry Pandie.

Harry Pandie mengaku sangat bingung dengan Kejaksaan Negeri Rote Ndao, yang dalam perkara tersebut mati-matian berupaya untuk membuktikan jalan yang dibangan dengan uang negara bukan aset pemerintah.

“Padahal menurut pasal 1 dan 2 UU Tipikor secara jelas menyatakan bahwa, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban,” jelas Harry.

Menurut Harry, seharusnya Jaksa menjadi representasi dari negara dalam penegakan tindak pidana korupsi, bukan berupaya untuk menghilangkan aset pemerintah yang dibangun dengan keuangan negara.

Selain itu, Harry menambahkan, fakta persidangan telah membuktikan bahwa terdakwa adalah aktivis lingkungan hidup yang sudah sejak lama terlibat dalam perjuangan-perjuangan terkait hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang layak.

“Perjuangan klien kami dibidang lingkungan hidup ini dijamin dalam Pasal 66 dan pasal 70 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tambahnya.

Harry beranggapan, secara hukum, tindakan perjuangan yang dilakukan oleh terdakwa melalui penyampaian kritikan dan pendapat melalui akun facebooknya adalah sebuah tindakan konstitusional yang dibenarkan secara hukum.

“Bahkan menurut pasal 41 UU Nomor 31 tahun 1999 secara tegas menyatakan bahwa masyarakat mempunyai hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan

terjadi tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

“Sebagai penasehat hukum, kami berharap JPU legowo dan benar-benar melihat fakta persidangan, sebab tidak ada satupun bukti dari JPU yang dalam persidangan mampu buktikan bahwa postingan terdakwa ada unsur hoax,” tambah Harry.

Ia juga berharap agar pengadilan secara obyektif menilai fakta persidangan sebagai sesuatu yang benar dan bukan hoax terkait postingan terdakwa dan pada akhirnya membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dari JPU kepada terdakwa.

Untuk diketahui, sidang ditunda sampai dengan hari Senin, (30/3/2026) masih dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Penulis : Roman Malelak

Bagikan: