Kupang, NTT
Mokris Imanuel Lay, Anggota DPRD Kota Kupang Periode 2024-2029, resmi dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Kota Kupang, Rabu, 28 Januari 2026.
Pelimpahan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penelantaran anak dan istri tersebut dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda NTT setelah pihak JPU menyatakan berkas perkaranya telah lengkap (P-21).
Pantauan metrobuana-news.com, tersangka Legislatif Fraksi Partai Hanura tersebut datang ke Kantor Kejari Kota Kupang dikawal Penyidik kepolisian dan langsung berjalan menuju ruangan Kepala Seksi Pidana Umum guna menjalani pemeriksaan akhir.
Sementara itu, di luar ruangan, petugas kepolisian juga berjaga guna memastikan situasi tetap kondusif.
Setelah menunggu selama beberapa jam, akhirnya tersangka Mokris dengan menggunakan rompi oranye digiring keluar dari ruangan Pidum menuju mobil tahanan.

Perjuangkan Keadilan Hukum
Tak lama berselang, istri tersangka, Ferry Anggi Widodo dan anaknya didampingi kuasa hukumnya juga datang untuk menyaksikan proses pelimpahan tahap dua kasus yang tersebut.
Keinginan Anggi hanya satu berupa mendapatkan keadilan hukum bagi kedua anaknya yang selama ini diterlantarkan oleh tersangka dan kasusnya dilaporkan sejak tahun 2023 lalu.
“Selama ini saya terus berjuang dan mencari keadilan hukum dari kasus ini, dan saya sangat berharap penegak hukum dapat mewujudkannya, karena ini menyangkut kelangsungan hidup kedua anak saya,” tegas Anggi.
Baginya, hinaan dan cela yang didapatkan selama proses hukum kasus penelantaran yang dilakukan suaminya itu tidak sebanding dengan keadilan hukum yang diperjuangkan bagi kedua anaknya.
“Saya selalu dihina, dicaci maki oleh keluarga maupu kerabat, namun saya tidak peduli karena yang paling penting, penegak hukum yang menangani perkara ini dapat memberikan keadilan hukum bagi saya dan anak-anak,” pinta Anggi.
Dijerat 5 Tahun
Pasi Inteligen Kejari Kota Kupang, Hasbuddin mengatakan penanganan perkaranya telah dilakukam sejak tanggal 16 Oktober 2025 setelah menerima berkas perkara dari penyidik Polda NTT.
Setelah itu, pihak JPU melakukan peninjauan selama beberapa kali hingga penyidik kepolisian telah melengkapi berkas perkara hingga dinyatakan lengkap atau P-21 pada 20 Januari 2026.
“Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, selanjutnya tersangka Mokris resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Kupang selama 20 hari kedepan, dan JPU akan merampungkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” ujarnya.
Terhadap tersangka Mokris dijerat Pasal 49 huruf a juncto pasal 9 ayat 1 terkait UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Pasal 77B juncto Pasal 76B UU Tentang Perlindungan anak, Pasal 428 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun.
Penulis : Mutiara Christin