Rote Ndao, NTT
Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Rote Ndao melakukan Pengawasan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran Bersubsidi dan non Subsidi di wilayah Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Jumat (16/1/2026).
Dalam operasi penertiban tersebut, Polisi berhasil menjaring sejumlah oknum nakal yang menjual BBM dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026) menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolres Rote Ndao Nomor : Sp.Gas/01/I/HUK.6.6./2026/Res Rnd, tanggal 01 Januari 2026. Tim pengawasan melakukan Pengawasan penjualan BBM Bersubsidi dan non Subsidi yang tidak sesuai ukuran yakni 1 liter.
Dalam melakukan pengawasan, tim menemukan sejumlah oknum yang menjual BBM eceran dengan harga 15.000 per botol namun dengan takaran yang tidak mencapai 1 liter atau 1.000 ml.
“Kami temukan 3 oknum nakal, diantaranya, JN, Martin dan RN, mereka menjual BBM rata 500 ml dan 700 ml dengan harga Rp15 ribu,” jelas Kapolres.
Menurut Kapolres Mardiono, Ketiga oknum nakal tersebut diberi teguran keras dan peringatan agar tidak mengulangi perbuatan mereka.
“Baru Teguran, jika tidak dilaksanakan kita terapkan sanksi lain sesuai aturan yang berlaku,” jelas Kapolres.
Kapolres berkomitmen untuk terus mengawal dan menertibkan penjual BBM eceran di masyarakat, jika ada yang melakukan penimbunan atau menjual di atas HET maka akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami bukan sbg regulator atau pun operator soal BBM ini. Tapi saya bisa pastikan, Kepolisian hadir baca situasi d i lapangan dan saya berbuat,” tutup Mardiono.
Penulis : Roman Malelak
Editor : Nyongky