Rote Ndao, NTT
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat kabupaten Rote Ndao, Lima Kepala Desa Defenitif diduga telah menyalahgunakan jabatannya dan memgakibatkan kerugian negara dalam pengelolaan dana desa, sehingga mereka terancam diberhentikan dari jabatannya.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ronald Taulo, kepada metrobuana-news.com, Senin (30/3/2026), menjelaska, sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat, terdapat temuan di sejumlah desa sehingga diberhentikan sementara dan diberikan waktu untuk melakukan penyetoran kembali.
“Sudah diberhentikan sementara sejak bulan oktober tahun lalu,” jelas Ronald Taulo.
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu rilis resmi dari Inspektorat Kabupaten Rote Ndao terkait tindak lanjut hasil temuan pengelolaan keuangan desa.
“Jika ada yang belum selesaikan atau menyetor kembali temuan, maka akan ditindak sesuai amanat peraturan,” kata Ronald.
Sebelumnya, Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, menjelaskan, para kepala desa diberi waktu enam bulan untuk melakukan penyetoran kembali atau pengembalian dana desa yang selewengkan.
“Jika sampai akhir maret tidak ada pengembalian maka kadesnya diberhentikan permanen dan proses hukum,” tegas Bupati Paulus Henuk.
Kelima kades yang terancam diberhentikan adalah Desa Oelunggu di Kecamatan Lobalain, Sakubatun, di Kecamatan Rote Barat Daya, Dalek Esa, di Kecamatan Rote Barat Daya, Sanggandolu, di Kecamatan Rote Barat Daya dan
Kolobolon, di Kecamatan Lobalain.
Penulis : Roman Malelak