Rote Ndao, NTT
Setelah kasus dugaan penyebaran berita hoax berakhir dengan membebaskan Erasmus Frans Mandato dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Erasmus Frans Mandato, Dr. Yanto M P Ekon, S.H., M.H., mendesak Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan aset jalan di samping SD Negeri Bo’a.
Berdasarkan fakta persidangan yang tidak terbantahkan, jalan tersebut dibangun menggunakan anggaran PNPM Mandiri, namun diduga kuat dialihkan dan dikontrakan oleh pihak yang tidak berhak, kepada PT Boa Development untuk kepentingan bisnis.
Selain itu, kasus ini juga menyimpan dugaan kerugian negara lainnya, yaitu ketidakpatuhan PT Bo’a Development membayar kontribusi kepada Pemerintah Daerah, sebagaimana yang pernah diungkapkan langsung oleh Bupati Rote Ndao kepada media.
JPU Dinilai Lalai Lindungi Aset Negara
Dr. Yanto menyoroti sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang justru bersikeras menyangkal status jalan tersebut sebagai aset publik.
Meskipun bukti pembangunan dengan uang rakyat sudah nyata, JPU malah berdalih jalan itu “bukan jalan desa” hanya karena tidak tercatat dalam administrasi desa dan memori serah terima.
“Menurut kami, sikap JPU ini melalaikan tugas utamanya mengamankan Barang Milik Negara/Daerah. Mereka seolah membenarkan tindak pidana korupsi dengan cara menyangkal fakta, dan mengizinkan pihak tidak berhak meraup keuntungan dari aset publik,” tegas Dr. Yanto.
Ia menilai, tindakan menyewakan jalan milik negara kepada perusahaan demi keuntungan pribadi atau korporasi adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus diproses hukum.
Penasihat Hukum meminta Kejaksaan bersikap profesional. Jangan sampai energi habis hanya untuk memperdebatkan definisi “jalan desa atau bukan” hingga ke Mahkamah Agung, sementara dugaan korupsi dan kerugian negara terjadi di depan mata.
“Saya yakin Kejaksaan Negeri Rote Ndao profesional. Seharusnya yang diprioritaskan adalah mengusut dugaan korupsinya, bukan justru menutup mata terhadap fakta bahwa jalan ini dibangun dengan uang rakyat,” pungkasnya. (Nyongky)