Belum Setahun Dikerjakan, Jalan Faifua – Hundihopo Hancur, Fecky Boelan : Truk Pasir Over Kapasitas

ROTE NDAO, NTT

Ruas jalan Faifua–Hundihopo di Kabupaten Rote Ndao yang baru selesai dikerjakan belum mencapai satu tahun, kini sudah hancur di sejumlah titik.

Anggota DPRD kabupaten Rote Ndao, Fecky Boelan, dengan tegas menuding mobilitas truk pengangkut pasir yang melampaui batas sebagai penyebab utama kerusakan tersebut.

Menurut Fecky, pembangunan jalan seharusnya sudah memperhitungkan beban yang akan melintas. Namun, nyatanya konstruksi jalan tidak kuat menahan beban truk yang berlebihan.

“Mestinya menyesuaikan dengan kapasitas jalan, kalau tidak, jalan-jalan di sana usai kerja langsung rusak akibat mobilitas truk pengangkut pasir,” tegas Fecky saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).

Fecky menilai bahwa dominasi kerusakan terjadi karena truk proyek yang melintas dengan muatan melebihi batas toleransi. Ia meminta Pemda bertindak tegas.

“Kita sudah beri catatan dan memang perlu ada ketegasan dari Pemda kepada pemilik truk agar muatan pasir itu tidak melampaui kapasitas atau tonase yang ditentukan. Secara teknis, orang teknik lebih paham, tapi saya kira lebih banyak akibat over kapasitas truk pengangkut pasir,” ujarnya.

Dinas Akui Dua Faktor

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rote Ndao, Sonny Saban, membenarkan hal tersebut namun menambahkan faktor lain.

Menurutnya, kerusakan terjadi karena kombinasi antara material yang kurang baik dan beban kendaraan yang berat.

“Dugaan kami penyebab kerusakan adalah kualitas bahan urugan pilihan yang kurang baik. Hal ini diperparah oleh kelebihan tonase kendaraan truk pengangkut pasir yang rutin melewati ruas jalan ini,” jelas Sonny.

Sonny menegaskan, karena proyek masih dalam masa pemeliharaan, kontraktor wajib segera memperbaiki kerusakan tersebut.

“Karena masih dalam masa pemeliharaan maka kewajiban kontraktor untuk memperbaikinya dan sudah kami perintahkan untuk perbaiki secepatnya,” tegasnya.

Ia juga memperingatkan sanksi berat jika kontraktor mengabaikan perintah tersebut.

“Kalau tidak diperbaiki selama masa pemeliharaan maka jaminan pemeliharaan sebesar 5% akan disita. Selanjutnya, mereka bisa di-PHK dan masuk dalam daftar hitam,” pungkas Sonny.

Penulis : Roman Malelak

Bagikan: