Rote Ndao, NTT
Sebuah senyum getir terukir di wajah Benny Mulik alias RBM saat petugas Kejaksaan Negeri Rote Ndao menggelandangnya menuju mobil tahanan, Jumat (21/8/2026).
Setelah seluruh proses administrasi selesai, Benny yang biasanya angkuh dan serasa tidak bisa disentuh hukum, akhirnya melangkah tertatih dalam balutan rompi oranye menuju mobil tahanan.
Ia memaksakan senyum getir sambil mengacungkan jempol, seolah ingin terlihat tetap “kuat”, padahal isyarat itu justru makin menampakkan kerapuhan dan keputusasaan yang tidak sanggup ia sembunyikan.
Mungkin ia sadar bahwa senyum yang dipaksakan dan jempol yang diangkat tidak akan cukup untuk membatalkan konsekuensi hukum berat yang kini menantinya di Pengadilan Negeri Rote Ndao, namun ia tetap berusaha tampil tenanng, seolah tidak ingin siapa pun melihat betapa rapuh dan berat langkah yang kini harus ia jalani.
Pria yang diduga menyalahgunakan BBM subsidi ini kini resmi dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Ba’a untuk menjalani penahanan, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P‑21.
Penyerahan tahap II tersangka beserta barang bukti dilakukan langsung oleh Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao, yang dipimpin Kanit 2 Satreskrim, Aiptu I. Made Budiarsa, SH, kepada Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Andriansyah, SH, di ruang Seksi Pidana Umum. Proses ini berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor B‑1048/N.3.23/Eku.1/08/2026 tanggal 7 Agustus 2026. Benny turut didampingi kuasa hukumnya, Canisius Ibu, SH.
Tersangka diserahkan lengkap bersama barang bukti yang cukup mengungkap perbuatannya, yakni 6 drum plastik @200 l: ±1.200 liter biosolar, 54 jeriken plastik @35 l: ±1.890 liter biosolar dan 9 jeriken plastik @20 l: ±180 liter biosolar. Total: ±3.270 liter biosolar subsidi. 1 unit dump‑truck kabin kuning bak hitam, No. Polisi DH 8141 G beserta kunci kontak. Dokumen rekomendasi pembelian BBM tertentu/JBKP, dokumen kapal perikanan, dan rekening koran terkait perkara.
Benny Mulik dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yaitu dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi. Atas perbuatannya Beny Mulik terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Penulis : Roman Malelak