BBM Setengah Botol Kembali ‘Berulah’, Sanksi Teguran oleh Polisi Memanjakan?

Rote Ndao, NTT

Kelangkaan Bahan Bakar Mintak (BBM) di kabupaten Rote Ndao akibat cuaca ekstrim, menjadi lahan basah bagi para  penjual BBM eceran.

Betapa tidak, sejak pertengahan Januari 2026, BBM langka dan jarang didapatkan di stasiun pengisin bahan bakar umum (SPBU).

Ironisnya, kendati SPBU ditutup lantaran tidak ada BBM, tetapi sejumlah penjual BBM eceran di pinggiran jalan tetap berjualan.

“Apakah mereka (penjual BBM ecer) punya Jobber sendiri,” ungkap seorang warga yang namanya enggan dipublikasi, penuh tanya.

Lebih sadisnya, takaran BBM diturunkan menjadi setengah botol dan harga dinaikan menjadi 15 ribu hingga 18 ribu per 1/2 botol (liter).

“Alasannya itu bensin pakai pribadi tapi dijual kembali untuk tolong orang yang butuh,” kata warga.

“Sebenarnya ini tolong orang atau mau cari untung di saat orang lain susah,” imbuhnya.

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, pada Jumat, 16 Januari 2026 lalu, telah meminta pihak penegak hukum untuk menindak tegas para “pemain BBM”.

“Saya berharap kepolisian Rote Ndao tolong tindak tegas oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, Jumat (16/1/2026).

Penyampaian lisan tersebut langsung mendapat respin dari aparat kepolisian Polres Rote Ndao dengan melakukan razia.

Dalam razia tersebut, tiga (3)  oknum nakal (pemain BBM) terjaring melakukan penjual BBM dengan takaran di bawah 1 liter dan harga di atas HET.

Namun para oknum nakal tersebut hanya dikenakan sanksi teguran. “Sanksi teguran ini tidak menimbulkan efek jera, malah terkesan memanjakan dan para pemain BBM dengn leluasa memasang harga dan takaran,” ungkap seorang warga mengkritisi.

Warga berharap, pemerintah bersikap tegas dan menjatuhkan sanksi tegas  terhadap para pemain BBM agar bisa ada efek jera.

“Mereka itu termasuk mafia BBM jadi tindak dengan undang – undang Migas, jangan hanya teguran karena kesannya hanya manjakan pelaku kejahatan,” tegas warga.

Bagikan: