Jaksa ringkus Eks Pejabat Bank NTT , Terlibat Korupsi?

Kupang, NTT

Dua (2) orang mantan pejabat Bank NTT, ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kredit bermasalah atas nama debitur CV. ASM/Racmat, SE pada Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT) Tahun 2016.

Setelah ditetapkan tersangka, kedua mantan petinggi Bank NTT itu langsung dihadiahi rompi orange dan ditahan.

Para tesangka yang telah mengakibatkan kerugian pada Bank NTT yakni  PUB selaku mantan kepala divisi pemasaran kredit dan  SHB adalah selaku kepala sub  divisi pemasaran kredit.

PUB, kadiv pemasaran kredit adalah selaku pemutus kredit atas nama debitur rahmat padahal diketahuinya syarat-syarat untuk pencairan kredit belum terpenuhi, sedangkan SHB selaku kepala sub  divisi pemasaran kredit yang menyetujui laporan analisa kredit yang dibuat oleh terpidana Mesakh Angladji  padahal diketahuinya belum terpenuhi syarat pengikatan jaminan namun tersangka tetap memproses dengan merekkmendasikan permohonan kredit atas nama debitur rahmat untuk mendapat persetujuan tsk PUB.

Kedua tersangka disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2309/N.3.10/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025.

Penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum

Bersamaan dengan penetapan tersangka, telah diterbitkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-8) yang menunjuk tujuh jaksa untuk menangani perkara ini yaitu Soma Dwipayana, S.H., M.H. – Kasi Tindak Pidana Khusus. Dkk.

Berdasarkan nota pendapat Jaksa Penuntut Umum, kedua tersangka telah ditahan dengan status tahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan terhitung sejak 18 September 2025 hinLanjutan Penanganan Perkara

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kupang selanjutnya akan:

  •  Melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka.
  •  Melakukan penyitaan atau penggeledahan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini.

Kejaksaan Negeri Kota Kupang menegaskan akan menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan secara profesional dan transparan sehingga perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dalam persidangan.

Bagikan: