Rote Ndao, NTT
Ketegangan terkait proyek tambak garam K-SIGN memuncak. Warga pemilik lahan di Rote Ndao membongkar tanggul penampung air laut, menuding kompensasi lahan dan hasil panen sawah yang terdampak belum dibayar sejak 2025 hingga September 2026. Pemerintah daerah justru menyatakan kompensasi sudah disalurkan, namun ditolak warga karena dianggap tidak sesuai harapan.
Nikson Musu, salah satu pemilik lahan di area pond 0, kepada awak media, Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 12.00 Wita, menjelaskan, lahan sawah produktif miliknya yang diserahkan untuk proyek K-SIGN sama sekali belum mendapat pembayaran kompensasi hasil panen.
“Kompensasi hasil panen lahan sawah produktif yang dipakai untuk tambak garam belum juga dibayarkan sepersen oleh pemerintah,” ujar Nikson.
Nikson menjelaskan bahwa pada pertemuan dengan Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, sekitar Juni 2026, Bupati berjanji mendatangkan tim Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) paling lambat Juli 2026 untuk menilai luas lahan dan hasil panen warga guna penentuan besaran kompensasi. Namun hingga akhir September, tim tersebut belum juga tiba.
Kekecewaan warga makin memuncak karena Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dijanjikan belum diterima.
Nikson sudah mendatangi kantor PT Nindya Karya pada 18 dan 25 September 2026 untuk menanyakan kepastian pembayaran, namun tidak ada jawaban pasti. Pihak pelaksana proyek sempat meminta waktu satu minggu untuk berkoordinasi dengan pemerintah, namun hingga batas waktu yang ditentukan warga, belum ada kabar.
“Kepastian pembayaran kompensasi kami tidak mau tunda lama-lama lagi. Kalau tidak dibayarkan, keluarkan lahan kami dari area K-SIGN dan tata kembali seperti semula. Kalau tidak, kami bongkar tanggul,” ancamnya kala itu.
Karena tak ada kepastian, warga pun melaksanakan ancamannya — membongkar tanggul yang dibangun di atas lahan mereka.
Wakil Manajer Proyek PT Nindya Karya, Eko Suhartono, saat dikonfirmasi pada 27 September 2026, pukul 17.30 Wita, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polsek Rote Timur untuk melakukan pendekatan dan mediasi agar tanggul ditutup kembali.
“Kompensasi itu kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kami hanya pelaksana fisik proyek dan membantu fasilitasi jika ada permasalahan,” jelas Eko.
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H., saat dikonfirmasi menjelaskan, saat sosialisasi sudah dijelaskan bahwa kompensasi akan dibayarkan Rp10 juta per hektar sambil menunggu perhitungan resmi dari KJPP. Jika hasil penilaian melebihi angka tersebut, selisihnya akan diserahkan kemudian.
“Justru kompensasi sudah dibayarkan Rp10 juta per hektar. Keluarga Musu yang belum mau terima karena meminta hitungan Rp85 ribu per blek. Jangan sampai terkesan tidak ada pembayaran,” tegas Bupati.
Paulus menegaskan bahwa mendatangkan KJPP adalah kewenangan KKP, bukan pemerintah daerah, karena K-SIGN merupakan proyek strategis nasional dengan anggaran dari APBN, bukan APBD. Pemda hanya membantu sosialisasi bersama ATR/BPN dan KKP.
“Harusnya mereka terima dulu Rp10 juta per hektar seperti warga pemilik lahan lainnya sambil menunggu hasil KJPP. Bukan membongkar tanggul lalu menyampaikan pemerintah tidak membayar kompensasi,” ujarnya.
Bupati juga menduga adanya oknum yang memprovokasi warga untuk melakukan tindakan di luar aturan, namun meninggalkan warga saat menghadapi risiko hukum.
Ia berharap warga tidak mengambil langkah yang berdampak hukum dan berjanji akan menemui Menteri KKP untuk melaporkan masalah ini guna mencari solusi penyelesaian. (tim)