Rote Ndao, NTT
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Sidang IV Tahun 2026, Kamis (5/11/2026). Rapat paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Denison Moy, dan dihadiri Wakil Bupati Rote Ndao, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala perangkat daerah beserta jajaran, serta undangan lainnya.
Sidang IV yang berlangsung mulai 5 hingga 20 November 2026 ini menjadi momentum penting bagi DPRD Kabupaten Rote Ndao dalam menjalankan fungsi legislasi dan anggaran, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Rote Ndao Nomor 06/BANMUS.DPRD/RN/2026 tanggal 4 November 2026, terdapat dua agenda utama yang menjadi fokus persidangan, yakni pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2027 serta pembahasan dan penetapan sembilan Ranperda yang diajukan Pemerintah Daerah.
Dalam sambutan Pimpinan DPRD, Denison Moy menegaskan bahwa pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2027 merupakan tugas konstitusional yang sangat penting dan memiliki arti strategis bagi arah kebijakan fiskal serta pembangunan daerah.
Ia menekankan agar keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi perhatian bersama dalam menentukan prioritas program dan kegiatan yang akan dibiayai melalui APBD.
“Pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2027, merupakan tugas konstitusional kita bersama yang sangat penting, di mana agenda ini memiliki arti strategis, karena terkait kebijakan fiskal yang berdampak pada transfer daerah, maka diharapkan dengan keterbatasan fiskal yang ada, setiap program dan kegiatan harus menyentuh kebutuhan dasar masyarakat,” tegas Denison Moy dalam sambutannya.
Menurutnya, pembahasan APBD bukan sekadar proses administratif penganggaran, tetapi merupakan tanggung jawab bersama DPRD dan Pemerintah Daerah untuk memastikan setiap kebijakan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal tersebut juga sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan agar APBD tahun berikutnya dibahas dan ditetapkan melalui persidangan DPRD sebelum batas waktu yang ditentukan.
Karena itu, Denison Moy meminta seluruh unsur legislatif dan eksekutif untuk memanfaatkan waktu persidangan secara optimal, termasuk menyiapkan dokumen dan dukungan teknis yang diperlukan agar proses pembahasan berjalan efektif.
“Untuk itu saya meminta kepada kita semua baik legislatif maupun eksekutif agar dapat mengelola waktu, memberikan dukungan teknis, mempersiapkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk menunjang kelancaran pembahasan yang lebih efisien sehingga agenda persidangan yang telah ditetapkan dapat kita tuntaskan dengan baik dan tepat waktu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pimpinan DPRD mengingatkan pentingnya sikap cermat dan kritis dalam mencermati setiap program dan kegiatan yang tertuang dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Hal ini diperlukan agar anggaran yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, taat asas, serta tidak bertentangan dengan pedoman penyusunan APBD.
“Saya juga mengingatkan bagi kita semua agar dalam pembahasan harus tetap mengedepankan aspek kecermatan dan kritis terhadap setiap program kegiatan RAPBD Tahun Anggaran 2027, sehingga APBD yang nantinya kita hasilkan melalui sidang ini benar-benar berpihak kepada masyarakat, taat asas dan tidak bertentangan dengan pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027,” tegasnya.
Selain pembahasan APBD 2027, DPRD Kabupaten Rote Ndao juga akan membahas sembilan Ranperda yang diajukan Pemerintah Daerah. Kesembilan Ranperda tersebut meliputi:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan.
2. Ranperda tentang Penyelenggaraan Parkir.
3. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2026–2046.
4. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten.
5. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
6. Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao.
7. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa.
8. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
9. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa.
Pembahasan sembilan Ranperda tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam membentuk dan menyempurnakan regulasi daerah. Produk hukum yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan pembangunan Kabupaten Rote Ndao.
Sementara itu, Wakil Bupati Rote Ndao dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Sidang IV merupakan momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menentukan kebijakan pembangunan daerah.
Pemerintah Daerah mengharapkan dukungan dan kerja sama DPRD dalam mencermati struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah pada pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027 agar alokasi anggaran dapat diarahkan pada program prioritas, kebutuhan pelayanan dasar, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui Sidang IV Tahun 2026 ini, DPRD Kabupaten Rote Ndao diharapkan dapat menjalankan peran kelembagaannya secara optimal, baik dalam pembentukan peraturan daerah, pembahasan kebijakan anggaran maupun pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah.
Dengan demikian, hasil persidangan tidak hanya menjadi produk kebijakan dan regulasi, tetapi juga menjadi landasan bagi pelaksanaan pembangunan yang lebih terarah, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Rote Ndao. (Advertorial)