Ekspedisi Lintas Rote–Kupang Mogok Operasional, Desak Penyesuaian Aturan Zero ODOL

Rote Ndao, NTT

Persatuan Ekspedisi Rote Bersatu (PERB) menghentikan sementara seluruh operasional pelayaran dan pengiriman barang lintas Rote–Kupang. Langkah ini diambil sebagai respons atas pemberlakuan ketat aturan Zero ODOL berbasis Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021.

PERB menilai penerapan aturan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi pelaku usaha angkutan logistik di wilayah kepulauan.

Melalui perwakilannya, Ronald Benggu, Ismail Meke, dan Oskar Ndun, PERB menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah:

  1. Melakukan sosialisasi ulang dan moratorium penindakan tilang ODOL hingga ditemukan solusi yang disepakati bersama.
  2. Menerapkan sanksi tegas terhadap pemilik barang yang memaksa pengangkut memuat melebihi kapasitas kendaraan.
  3. Penyesuaian tarif angkutan logistik minimal 30% untuk menutup dampak penurunan volume muatan akibat normalisasi beban kendaraan.
  4. Melarang kriminalisasi terhadap pengemudi di jalan raya; tanggung jawab kepatuhan muatan harus dibagi secara adil.

PERB juga membuka ruang dialog terbuka dengan Dinas Perhubungan, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) guna mencari jalan tengah yang tidak merugikan satu pihak saja.

Penghentian operasional ini akan terus berlangsung sampai ada tanggapan dan kesepakatan konkret dari pemerintah terkait keempat poin tersebut.

Bagikan: