Rote Ndao, NTT
Perjalanan hukum kasus dugaan penyebaran informasi hoax yang menjerat aktivis lingkungan hidup Erasmus Frans Mandato, atau yang dikenal Mus Frans, akhirnya berakhir dengan kemenangan bagi pihak terdakwa.
Putusan ini menutup rangkaian proses peradilan yang sejak awal menyita perhatian masyarakat Kabupaten Rote Ndao.
Perkara berawal dari unggahan media sosial Mus Frans yang mengkritisi penutupan akses jalan menuju Pantai Bo’a. Atas tulisan itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao mendakwanya menyebarkan berita bohong dan menuntut hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao memutuskan Mus Frans tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, sehingga ia dibebaskan demi hukum.
Tidak menerima hasil tersebut, Jaksa Penuntut Umum Andriansyah mengajukan upaya hukum kasasi. Berkas kasasi diserahkan ke Mahkama Agung pada Senin, 18 Maret 2026.
Sidang pemeriksaan kasasi dipimpin oleh Hakim Ketua Jupriadi, dengan anggota majelis D. Wiyani dan Suradi.
Setelah memeriksa berkas dan argumen kedua belah pihak, majelis hakim secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Putusan tersebut secara resmi memgakhiri proses peradilan yang panjang dan melelahkan dengan kemenangan telak 2 : 0 untuk Mus Frans.