Lolos Dari Lubang Jarum, Mus Frans Siap Lapor Balik

Rote Ndao, NTT

Hampir dua tahun aktivis lingkungan hidup, Erasmus Frans Mandato atau Mus Frans berada di bawah bayang‑bayang perkara dugaan penyebaran informasi hoax. 

Perjalanan hukum yang berat itu berakhir setelah  Mahkamah Agung RI  menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut  Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, sehingga putusan bebas terdakwa berkekuatan hukum tetap.

Putusan kasasi dengan nomor 12127 K/PID.SUS/2026 ditetapkan pada Kamis, 29 Oktober 2026. Bagi Mus Frans, ibarat “lolos dari lubang jarum” setelah melewati rangkaian pemeriksaan yang menguras tenaga dan pikiran dan materi.

Selama hampir dua tahun proses persidangan, ia menghadapi tekanan dengan sikap tenang sambil terus berdoa dan bergumul menanti keadilan.

Dia meyakini bahwa serumit apa pun persoalan, namun kebenaran akan menemukan jalannya, dan akhirnya semua indah pada waktunya.

Kuasa Hukum Erasmus Frans Mandato, Harry Pandie, menegaskan perkara yang menjerat kliennya telah berakhir dan berkekuatan hukum tetap.

Hal ini menyusul Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI pada tanggal 29 Oktober 2026 yang menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rote Ndao.

“Dengan adanya putusan kasasi pada tanggal 29 Oktober 2026 yang menyatakan kasasi JPU Rote Ndao ditolak, dengan demikian perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lagi,” tegas Harry Pandie dalam pernyataan resminya.

Putusan tersebut teregistrasi dengan Nomor 12127 K/PID.SUS/2026 dengan amar Tolak Kasasi PU.

Harry Pandie menegaskan langkah kedua yang akan ditempuh pihaknya adalah melakukan laporan balik atas dugaan tindak pidana pengaduan palsu yang dilakukan oleh Samsul Bahri, Pemegang hak PT. Bo’a Development terhadap kliennya, Erasmus Frans Mandato.

“Setiap orang yang secara sengaja memberitahukan atau mengadukan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana kepada pejabat yang berwenang, padahal ia mengetahui bahwa peristiwa pidana tersebut sebenarnya tidak pernah terjadi, dapat dipidana,” jelasnya.

Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II sebesar Rp10.000.000.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan keterangan palsu di atas sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP lama dan Pasal 291 UU No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman 7 tahun penjara. Jika kesaksian palsu diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa, ancamannya dapat diperberat menjadi 9 tahun atau ditambah sepertiga dari ancaman semula.

Lebih lanjut, Harry Pandie menyatakan putusan kasasi ini membuktikan bahwa postingan Erasmus terkait adanya penutupan jalan menuju Pantai Oemau yang dibangun menggunakan anggaran PNPM Mandiri Tahun 2013-2014 adalah benar.

“Dan bagi kami dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset daerah berupa jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara sudah terbukti,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya secara resmi meminta Kejaksaan Negeri Rote Ndao segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pengalihan aset pemerintah tersebut.

“Segera diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang telah merugikan keuangan negara,” pungkas Harry Pandie.

Penulis : Roman Malelak

Bagikan: