ROTE NDAO, NTT
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta tiga Raperda lainnya dalam acara penutupan Sidang III Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Rote Ndao, pada Rabu (7/10/2026).
Pengesahan ini dilakukan setelah seluruh agenda penyempurnaan Raperda sesuai hasil evaluasi dan fasilitasi Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) selesai dibahas secara seksama oleh eksekutif dan legislatif.
Pelaksanaan Sidang III ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 900/133/BKUD5/2026 tertanggal 25 September 2026 terkait Hasil Evaluasi Raperda Perubahan APBD TA 2026 dan Raperbup Penjabaran Perubahan APBD TA 2026. Selain itu, agenda sidang juga merespons Surat Gubernur NTT Nomor BU.100.3.2/75/HK/2026 tertanggal 22 September 2026 mengenai Hasil Fasilitasi Raperda Kabupaten Rote Ndao.
Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Alfred Saudila, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan dinamika konstruktif selama proses pembahasan yang melibatkan jajaran pemerintah daerah dan seluruh anggota dewan.
Ia menekankan pentingnya optimalisasi fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi menopang keberlanjutan pembangunan daerah.
Senada dengan hal tersebut, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk,S.H., dalam sambutannya turut menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan serta anggota DPRD. Bupati menilai seluruh rangkaian pembahasan yang panjang dan penuh dinamika ini merupakan wujud komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Kebersamaan, kerja sama, dan sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan hal penting dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung peningkatan kualitas pembangunan daerah,” ujar Bupati Rote Ndao.
Rangkaian acara yang berakhir sekitar pukul 13.00 WITA tersebut ditutup dengan harapan bersama agar keharmonisan antara jajaran eksekutif dan legislatif terus terjaga demi mengawal roda pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Rote Ndao