Polwan YM Jalani Patsus, Kasipropam Rote Ndao : Sanksi Tegas tanpa Tawar Menawar

Rote Ndao, NTT

Oknum Polisi Wanita (Polwan) Brigpol YM, terduga pelaku tindak pidana pencurian di salon kecantikan di seputaran kota Ba’a, terbukti melanggar kode etik profesi. Dengan demikian yang bersangkutan akan segera disidangkan.

Kasipropam Polres Rote Ndao, Iptu I Gede Putu Parwata, S.H., kepada awak media menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mempersipkan berkas untuk dilimpahkan ke Bidpropam Polda NTT.

“Terhadap Brigpol YM, kami telah mengambil langkah konkret dengan melakukan Penempatan Khusus (Patsus),” jelas Iptu Parwata.

“Dalam waktu dekat, kasusnya akan segera dilimpahkan ke Bid Propam Polda NTT untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” imbuh Parwata.

Selain menuntaskan kasus dugaan pencurian, Kasipropam menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait sejumlah kasus dugaan tindak pidana yang viral di media sosil maupun media mainatream.

“Komitmen kami tegas, apabila dalam hasil klarifikasi nanti terbukti ada pelanggaran, maka sanksi tegas tanpa tawar-menawar akan kami jatuhkan kepada oknum yang bersangkutan,” tegas Parwata.

Kasipropam menekankan bahwa penegakan disiplin ini didasari oleh tagline “Membiasakan yang Benar”, yang menjadi roh bagi seluruh personel Polres Rote Ndao untuk terus memberikan pelayanan terbaik. Strategi ini merupakan bentuk nyata penguatan internal dalam menjamin bahwa rekrutmen Polri tetap bersih, objektif, dan akuntabel.

“Kepercayaan masyarakat adalah amanah, dan kami akan terus berupaya menjaga amanah tersebut dengan bertindak tegas, jujur, dan profesional,” tutup Kasipropam.***

Bagikan: