Kupang, NTT
Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) masih terus melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa hingga saat ini penanganan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
Menurutnya, penyidik dari Subbid V Siber Ditreskrimsus Polda NTT belum melakukan penangkapan atau pengamanan terhadap pihak manapun terkait keberadaan akun media sosial “Lika Liku NTT”.
“Saat ini kami masih dalam proses pengumpulan keterangan dari saksi-saksi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penegakan hukum yang profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Henry.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait akun tersebut agar dapat berpartisipasi aktif dengan mendatangi Subdit Siber Ditreskrimsus Polda NTT untuk memberikan keterangan atau data yang diperlukan.
Polda NTT berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas, serta berharap perkara ini dapat segera terungkap demi memberikan kepastian hukum kepada semua pihak. (Nyongky/ NTTekspres)