Dua Oknum Polisi Diduga Jadi Perantara Penyuplai Batu Ilegal ke Hotel Nihi Rote

Rote Ndao, NTT

Dua anggota Polres Rote Ndao berinisial R dan NH diduga  terlibat penambangan dan penyaluran batu gunung tanpa izin ke Hotel Nihi Rote.

Empat unit truk pengangkut batu galian terdeteksi masuk ke lingkungan hotel pada Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 16.45 Wita, tanpa dilengkapi dokumen pengiriman resmi.

Kasus bermula dari laporan warga mengenai aktivitas penggalian batu gunung di Dusun Sambuku, Desa Baadale, Kecamatan Lobalain. Pemilik lahan, berinisial Mas T, diketahui berencana menyalurkan hasil galian sebanyak 30 truk ke Hotel Nihi.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Diksel Haning, saat dikonfirmasi awak media, menegaskan tidak ada permohonan maupun pemberitahuan penambangan batu gunung di lokasi tersebut. Mas T sendiri hanya memiliki kewenangan penambangan pasir dan batu, bukan batu gunung.

Awak media yang membuntuti keberangkatan truk-truk tersebut mendapati fakta bahwa para pengemudi tidak dilengkapi surat jalan maupun dokumen pengiriman.

Saat dicegat petugas keamanan hotel, salah satu sopir menyatakan hanya diarahkan untuk menyampaikan bahwa batu tersebut “dari Kasat Reskrim” jika ditanya.

Saat dikonfirmasi, Mas T mengakui pengiriman batu itu atas permintaan NH, yang disampaikan sehari sebelumnya. Ia mengaku tidak mengenal satu pun pihak pengelola Hotel Nihi, belum menerima pembayaran, dan tidak menerbitkan surat jalan apa pun.

“Dia yang minta. Saya tidak kenal orang di hotel itu,” ujarnya.

NH membantah berperan sebagai pemasok dan menyatakan dirinya hanya memfasilitasi hubungan antara pemilik batu dan pihak hotel. Namun keterangan ini dibantah oleh pegawai gudang Hotel Nihi berinisial RS, yang menyatakan pihaknya hanya berurusan dengan NH dan sama sekali tidak mengenal Mas T.

Fakta-fakta ini memperkuat dugaan adanya penambangan tanpa izin serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepolisian sebagai perantara penyuplai.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Kapolres Rote Ndao, AKBP Henry Eko Irawan, S.I.K., terkait digaan keterlibatan anggotanya dalam kasus tersebut.

Bagikan: