Kupang, NTT
Sebagai bagian dari langkah penyegaran dan penguatan organisasi, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengumumkan pergantian pimpinan di sejumlah wilayah hukum, salah satunya di Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Robby Permana Amri kini secara resmi memegang kendali lembaga tersebut menggantikan pejabat sebelumnya, dengan harapan dapat mendorong kualitas penegakan hukum yang lebih baik di daerah itu.
Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung khidmat di Aula Lopo Sasando, Kupang, mulai pukul 09.00 WITA, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo. Rangkaian acara meliputi pembacaan surat keputusan, pengambilan sumpah, penandatanganan berita acara, hingga penyerahan tanda jabatan dan tongkat komando. Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 dan Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026 mengenai pemberhentian dan pengangkatan pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain Robby, sejumlah pejabat lain yang juga dilantik dalam putaran kali ini adalah Dr. Wahyu Sabrudin selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Subagio Gigih Wijaya (Kajari Ende), Sutrisno (Kajari Ngada), serta Ryan Jerry Untu (Kajari Flores Timur).
Menurut Roch Adi Wibowo, pergantian dan pemindahan tugas merupakan kebutuhan alami organisasi untuk membangkitkan semangat kerja, memperluas wawasan pejabat, dan memastikan kepemimpinan berada di tangan orang-orang yang cakap dan berintegritas. Setiap penempatan telah melalui penilaian ketat dan pertimbangan matang guna menjamin kualitas layanan hukum bagi masyarakat.
Ia kembali mengingatkan pesan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, bahwa kedudukan yang tinggi berbanding lurus dengan tanggung jawab yang dipikul. “Semakin tinggi jabatan, semakin bijaksana bertindak dan jadikanlah amanah ini sarana pengabdian, bukan untuk keuntungan diri sendiri atau kelompok,” tegasnya.
Secara khusus kepada para kepala kejaksaan yang baru, Kajati NTT meminta agar segera turun ke lapangan, mengenali persoalan di wilayah masing-masing, serta membangun sistem kerja yang terbuka, bertanggung jawab, dan mampu menciptakan perubahan positif. Dalam menangani kasus, terutama tindak pidana korupsi, seluruh jajaran diminta tidak hanya berpacu pada jumlah kasus yang ditangani, tetapi menjaga mutu penegakan hukum serta berusaha sekuat tenaga memulihkan kerugian keuangan negara.
Pergantian pimpinan ini diharapkan mampu membawa angin segar bagi kinerja kejaksaan di NTT secara umum, dan khususnya di Rote Ndao, untuk mewujudkan penegakan hukum yang tegas, adil, dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. Roch Adi Wibowo pun menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan agar amanah ini dijalankan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan bangsa dan negara. (Humas Kejati NTT)