PT Lestari Energi Timur Belum Miliki Izin Berusaha

Kupang, NTT

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov NTT menegaskan PT Lestari Energi Timur belum mengantongi izin berusaha.

Alih-alih mengantonginya, PT Lestari Energi Timur bahkan belum mengajukan persyaratan izin berusaha itu ke DPMPTSP.

Demikian ditegaskan Penata Perizinan Madya selaku Penanggung Jawab PTSP pada DPMPTSP Pemprov NTT, Frans Samon dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).

Frans menyatakan, PT Lestari Energi Timur baru mengantongi pemenuhan persyaratan dasar, berupa Persetujuan Lingkungan.

“Untuk tahap awal, kita baru pada penetapan persetujuan lingkungan. Ini sebagai pemenuhan persyaratan dasar sebelum masuk ke Perizinan Berusaha,” pungkasnya.

Terdapat tiga item pada persyaratan dasar itu, antara lain, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Untuk usaha pada sektor lingkungan hidup terutama dalam menjalankan kegiatan B3, kata dia, pelaku usaha wajib memenuhi perizinan dasar yakni Perizinan Lingkungan Hidup.

PT Lestari Energi Timur, lanjut Frans, baru memproses izin lingkungannya. Persyaratan selanjutnya akan diproses lebih lanjut di DLHK NTT sebelum dikeluarkan izin berusaha.

Lebih lanjut, Frans mengungkapkan, sebelum mengeluarkan izin berusaha itu, DPMPTSP terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari DLHK.

“Hal-hal lain seperti SLO itu sebagai pendukung untuk mendapatkan izin berusaha ini,” pungkasnya.

Sampai saat ini, PT Lestari Energi Timur belum mengajukan izin pendukung lainnya untuk mendapat izin berusaha tersebut.

“Kita masih menunggu. Izin ini harus keluar baru bisa beroperasi,” tandasnya.

PT Lestari Energi Timur menjalankan kegiatan usaha pengumpulan B3 di NTT. Mereka tidak menjalankan usaha pengelolaan B3.

Untuk daratan Sumba, limbah B3 itu diangkut melalui jalur darat menuju Sumba Timur dan langsung dikirim ke Surabaya untuk diolah oleh perusahan pengelolaan limbah B3 di sana.

Sementara dari daratan Flores, diangkut melalui jalur darat ke Ende, kemudian dikirim ke Surabaya.

Sedangkan untuk daratan Timor, Rote, Sabu dan Alor diangkut melalui jalur laut, dikumpulkan di Desa Nitneo, Kupang Barat, Kabupaten Kupang sebelum dikirim ke Surabaya.

“Jadi PT Lestari Energi Timur ini hanya menjalankan kegiatan pengumpulan limba B3, kalau mereka menjalankan kegiatan pengelolaan, itu salah,” katanya.

Di sisi lain, Frans Samon menyatakan terdapat sejumlah perusahan yang juga mengajukan kegiatan usaha pengumpulan limbah B3 itu.

Namun perusahan-perusahan tersebut terkendala pada persyaratan dasar berupa KKPR, Izin Lingkungan dan PBG itu.

Bagikan: