Gelapkan Uang Warga dengan Iming – iming BBM, Anggota Polres Rote Ndao Dipecat

Rote Ndao, NTT

Polres Rote Ndao, Polda NTT melaksanakan Upacara Pelepasan Atribut/Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri bagi Brigpol Jhefin Solokana, NRP 90040191, secara In Absentia di Lapangan Apel Polres Rote Ndao, Senin (22/12/2025).

Keputusan pemberhentian tidak hormat ini berdasarkan Keputusan Kapolda NTT NOMOR : KEP/ 607 / XII /2025.

Kasipropam Polres Rote Ndao, Iptu I Gede Putu Parwata, S.H., menjelaskan bahwa, Brigpol Jhefin melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan mengambil uang dari masyarakat dengan menjanjikan akan memberikan kepada masyarakat.

“Melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan mengambil uang berjumlah Rp125 juta dari masyarakat dengan menjanjikan akan memberikan BBM,” ungkap Parwata.

Parwata menegaskan, kegiatan tersebut merupakan tindakan nyata bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran etik, dan juga sebagai bentuk pencegahan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota Polri, khususnya Polres Rote Ndao dan Polsek jajaran.

“Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serta memberikan efek jera bagi seluruh anggota Polres Rote Ndao dan Polsek jajaran untuk jangan sekali-kali melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik,” tegas Parwata.

Parwata berharap, dengan adanya pemberhentian dengan tidak hormat terhadap salah satu anggota Polres Rote Ndao tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polres Rote Ndao agar tetap disiplin dan tidak melakukan pelanggaran.

Upacara dipimpin oleh Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, (tautan tidak tersedia), M.K.P., dan dihadiri oleh para Kabag, Kasat, Kapolsek, serta seluruh Perwira, Bintara, dan ASN Polres Rote Ndao.

Bagikan: