Kupang, NTT
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembelian surat berharga Medium Term Note (MTN) senilai Rp 50 miliar dari PT SNP Finance oleh Bank NTT diduga kuat tanpa melalui prosedur.
Dalam kasus ini, Kejati NTT telah menetapkan dan menahan lima (5) orang sebagai tersangka diantaranya mantan Dirut Bank NTT, Alex Riwu Kaho, LD selaku Pemilik manfaat (beneficial owner) PT SNP, DS: Mantan Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas (2014-2019), AI: Mantan Pjs Direktur Capital Market MNC Sekuritas dan AE: Mantan Kepala Divisi Fixed Income MNC Sekuritas.
Berikut Kronologi dan Modus Operandi
Kasus bermula pada 27 Februari 2018, saat Divisi Treasury Bank NTT menerima penawaran investasi MTN VI Seri D dari PT SNP melalui PT MNC Sekuritas selaku Arranger. Tawaran tersebut menjanjikan bunga/kupon 10,50% dengan jangka waktu 24 bulan.
Dalam proses penyidikan, penyidik Tipidsus Kejati NTT menemukan sejumlah fakta penyimpangan fatal seperti :
1. Laporan Keuangan Fiktif
Laporan keuangan PT SNP dimanipulasi dengan memasukkan piutang fiktif dan double pledge (jaminan ganda) agar perusahaan terlihat sehat. Hal ini diketahui oleh tersangka LD (anak Komisaris PT SNP) demi mendapatkan dana pinjaman untuk membayar utang ke bank lain, termasuk ke Bank Mandiri yang mencapai Rp 2,4 Triliun.
2. Kelalaian Bank NTT
Tersangka H.A.R.K menyetujui pembelian MTN senilai Rp 50 Miliar tanpa melakukan Due Diligence (uji tuntas) dan tanpa persetujuan Direksi, yang melanggar SOP Bank NTT Nomor 81 Tahun 2016. Dana sebesar Rp 50 Miliar ditransfer pada 22 Maret 2018.
3. Peran MNC Sekuritas
Tersangka DS, AI, AE, dan saudara BRS (DPO/Buron) tetap menawarkan produk tersebut meski mengetahui data PT SNP tidak benar.
Akibatnya, PT SNP gagal bayar (default) pada saat jatuh tempo tanggal 22 Maret 2020 dan tidak mampu membayar kupon yang dijanjikan.
Aliran Dana Haram (Kickback)
Selain kerugian pokok, penyidik menemukan adanya aliran dana fee tidak resmi (kickback) sebesar 3,5% – 4% dari nilai transaksi yang disamarkan melalui rekening PT Tunas Tri Artha seolah-olah sebagai agen penjual.
Berikut rincian pihak yang diperkaya dari skandal ini:
Tersangka AI: Menerima Rp 1.000.000.000.
Tersangka AE: Menerima Rp 2.832.500.000.
Saudara BRS (DPO): Menerima Rp 1.225.000.000.
PT SNP: Menerima Rp 44.080.000.000.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah demi tata kelola pemerintahan yang bersih.***