Kado Natal Rompi Pink untuk Mantan Dirut BanK NTT, Diduga Terlibat Korupsi MTN 50 M

Kupang, NTT

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) atau Bank NTT, Harry Alex Riwu Kaho alias HARK ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka.

Harry Alex Riwu Kaho ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembelian surat berharga Medium Term Note (MTN) sebesar Rp 50 miliar dari PT SNP Finance oleh Bank NTT.

Sebelum ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka, Alex Riwu Kaho diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik Tipidsus Kejati NTT, diperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik menilai Alex Riwu Kaho layak dan pantas ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Alex Riwu Kaho menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, tersangka dinyatakan sehat sehingga layak dan pantas untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.

 Kajati NTT, Roch Adi Wibowo menegaskan bahwa HARK mantan Kadiv Treasury Bank NTT ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pembelian surat berharga Medium Term Note (MTN) sebesar Rp 50 miliar dari PT SNP Finance oleh Bank NTT.

Ditegaskan Kajati NTT, HARK tidak menggunakan unsur kehati – hatian dalam pembelian MTN.

Untuk diketahui, kasus dugaan Korupsi pembelian surat berharga Medium Term Note (MTN) sebesar Rp 50 miliar dari PT SNP Finance oleh Bank NTT, sudah bergulir sejak HARK masih menjabat sebagai dirut Bank NTT.

Kerja keras Kejati NTT selama beberapa tahun akhirnya membuahkan hasil dan menghadiahi mantan dirut Bank NTT, HARK Rompi Pink menjelang Hari Raya Natal. (**OK/MBN01)

Bagikan: