Rote Ndao, NTT
Sidang kasus dugaan penyebaran berita hoax dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato sudah masuk agenda mendengarkan kesaksian para saksi dari pihak PT Bo’a Development.
Saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebanyak 17 orang. Mirisnya, agenda sidang tersebut sudah ditunda selama 4 kali berturut – turut karena JPU tidak sanggup menghadirkan para saksi.
Saksi dari PT Bo’a yang notabene merupakan pelapor, sangat tidak menghargai panggilan Pengadilan Negeri Rote Ndao, dengan tidak menghadiri persidangan.
“Semua melihat mekanisme persidangan. Bahwa, yang jelas siapa yang tidak taat hukum? Tidak hadir dalam persidangan adalah tidak menghargai panggilan dari Pengadilan,” ungkap Mus Frans usai persidangan.
Erasmus Frans Mandato, berpesan kepada warga Bo’a yang menjadi saksi dari PT Bo’a, agar segera sadar dan kembali ke jalan yang benar agar tidak termakan sumpah di pengadilan.
“Ini sekaligus pesan buat saudara-saudara kita yang dari Bo’a, yang kemudian dikendalikan dan diatur untuk menjadi saksi buat-buatan itu, hati-hati dengan sumpah,” pesan Mus Frans.
Ihwal ketidakhadiran saksi PT Bo’a Development di persidangan, Erasmus menduga ada ketakutan yang tidak terbendung.
“Mungkin mereka takut itu karena takut sumpah ini, jadi sebenarnya siapa yang hoax disini, Kita yang hoax atau mereka yang hoax,” pungkasnya.
Penulis : Roman Malelak